Depan PBB, Yasonna Ungkap Penjara di Indonesia Melebihi Kapasitas
D'On, Jakarta,- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan, kondisi tahanan di lembaga pemasyarakatan di Indonesia sudah melebihi kapasitas. Yasonna mengatakan, per Februari 2021 ada 252.861 narapidana, sedangkan kapasitas daya tampung maksimal hanya 135.704 orang.
“Jadi saya harus mengatakan bahwa 117.157 WBP (tahanan) yang tersisa tidak ditampung dengan baik. Di beberapa lapas terutama di kota-kota besar, tingkat hunian berlebihan berkisar antara 300-600,” ungkap Yasonna dalam acara virtual Kantor PBB urusan Narkoba dan Kejahatan yang dikutip, Kamis (11/3/2021).
1. Sebanyak 4.343 napi dan 1.872 petugas lapas terinfeksi COVID-19
Menurut Yasonna, membeludaknya kapasitas di lapas membuat pandemik COVID-19 tak terhindarkan. Yasonna menjelaskan, mulai dari tahanan, narapidana, dan petugas lapas ada yang terinfeksi virus corona.
Pada Februari 2021, sebanyak 4.343 narapidana termasuk anak-anak telah terinfeksi COVID-19. Dari jumlah itu, 374 orang masih menjalani perawatan isolasi dan 3.948 telah pulih. Sementara jumlah narapidana meninggal 21 orang.
Sedangkan dari sisi petugas pemasyarakatan, "sebanyak 1.872 orang terjangkit, 380 orang masih menjalani perawatan isolasi dan 1.471 sudah sembuh. Lalu sebanyak 21 petugas meninggal," jelas Yasonna.
2. Kemenkumham mengambil sembilan langkah strategis untuk mencegah COVID-19 di penjara
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham telah mengambil sembilan langkah strategis, untuk mencegah penyebaran pandemik COVID-19 di lapas maupun rumah tahanan.
Pertama adalah berkoordinasi dengan institusi lain, seperti Kementerian Kesehatan, Satgas COVID-19 Indonesia, Kepolisian dan Kejaksaan, Mahkamah Agung, WHO, UNODC, ICRC, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Kedua, memperbarui pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan di lapas. Ketiga, menyebarluaskan informasi tentang protokol kesehatan dan kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran pandemik COVID-19. Keempat, mengintensifkan pelatihan di semua lapas menyesuaikan dengan kebiasaan baru atau new normal berlaku di Indonesia.
Menkumham menambahkan, langkah kelima adalah tidak ada tahanan baru yang diterima dari kepolisian dan kejaksaan. Keenam, membatasi kunjungan keluarga dan melakukan kunjungan virtual. Ketujuh, melaksanakan isolasi selama 14 hari bagi narapidana baru yang masih dalam proses persidangan. Delapan, memantau dan evaluasi upaya pencegahan dan penanganan pandemik COVID-19 di lapas maupun rutan di Indonesia.
“Kesembilan, membebaskan sejumlah narapidana dengan kriteria tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (No. 10/2020) tentang Ketentuan Pemberian Hak Asimilasi dan Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyebaran COVID-19,” ujarnya.
3. Yasonna juga terapkan asimilasi untuk meminimalisir penularan COVID-19 di penjara
Pada forum itu, Yasonna mengungkapkan bahwa Indonesia juga menerapkan kebijakan asimilasi dan integrasi, sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di penjara. Kebijakan ini dikeluarkan bagi narapidana yang telah menjalani setengah masa hukuman dan sepertiganya untuk anak-anak.
“Pada Februari 2021, ada 61.633 narapidana telah dibebaskan dan dikembalikan ke keluarga mereka. Narapidana yang dibebaskan masih harus melapor ke Kantor Pembebasan Bersyarat sampai masa hukuman mereka berakhir,” ungkap Yasonna.
“Peraturan Menteri tersebut telah di-review dan dianggap efektif dalam mencapai target untuk mengurangi penyebaran pandemik COVID-19, meskipun ditemukan kurang dari 1 persen narapidana yang menyalahgunakan kebijakan tersebut dan kembali melakukan tindak kriminal setelah pembebasan. Kebijakan tersebut telah diperpanjang dengan Peraturan Menteri yang baru (No. 32/2020) hingga 30 Juni 2021,” tambahnya lagi.
(IDN/*)