DPP Demokrat Gugat 10 Orang Penggerak KLB ke PN Jakpus
D'On, Jakarta,- Partai Demokrat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Ada 10 orang yang digugat ke pengadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum.
"Kami lakukan adalah melakukan gugatan melawan hukum, upaya gugatan perbuatan melawan hukum ada 10 orang yang tergugat," ujar Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/4).
Herzaky menyebut, di antara 10 orang tergugat di antaranya adalah orang-orang yang telah dipecat Partai Demokrat. Namun, Herzaky belum mau merilis nama-namanya.
Ia menjelaskan, para tergugat diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena melanggar konstitusi partai Demokrat yang telah diakui oleh negara melalui SK Menteri Hukum dan HAM. Tergugat juga melanggar konstitusi negara UUD 1945 pada pasal 1 tentang Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis.
Selain itu, para tergugat juga diduga telah melanggar UU Partai Politik. Pada Pasal 26 disebutkan anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan dari partai politik tidak bisa membentuk atau mendirikan partai politik yang sama. Lebih lanjut disebutkan, jika mereka membentuk partai politik tersebut maka keberadaannya tidak diakui undang-undang.
"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan dalam mencari keadilan dan kebenaran," ujar Herzaky.
Dalam melakukan gugatan ini Partai Demokrat menurunkan tim beranggotakan 13 orang. Salah satu di antaranya, adalah mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto. Sampai berita ditulis, tim masih mendaftarkan gugatan.
Selain itu ada Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban. Tim kuasa hukum itu menaman diri sebagai Tim Pembela Demokrasi sebagaimana tertulis dalam dokumen laporan.
(mdk/bal)