Breaking News

Geger Seorang WNI Ditangkap terkait Rencana Bunuh Mahathir Mohamad

D'On, Malaysia,- Kepolisian Malaysia menangkap 3 pria, termasuk satu warga negara Indonesia (WNI) atas dugaan rencana pembunuhan mantan Perdana Menteri (PM) Mahathir Mohamad dan sejumlah Menteri Malaysia. Penangkapan dilakukan Kepolisian Malaysia tahun 2020 lalu.

Seperti dilansir The Star, Sabtu (27/3/2021), kasus diungkapkan ke publik pada pekan ini setelah seorang pria lainnya ditahan polisi Malaysia terkait rencana pembunuhan sejumlah mantan pemimpin, termasuk Mahathir.

Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador, menjelaskan bahwa ada tiga pria, terdiri atas dua warga Malaysia dan satu WNI, yang ditangkap pada awal tahun lalu juga terkait rencana serupa.

Tidak dijelaskan lebih detil mengenai identitas ketiga pelaku. Abdul Hamid hanya menyebut bahwa ketiga pria itu merupakan bagian dari enam orang yang ditangkap dalam penggerebekan di Kuala Lumpur, Selangor, Perak dan Penang pada 6 dan 7 Januari 2020 atas keterlibatan dengan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

"Mereka merupakan bagian dari sel ISIS yang dibentuk tahun 2019 yang bertujuan untuk mempromosikan ideologi Jihad Salafi, merekrut anggota baru dan melancarkan serangan di Malaysia," kata Abdul Hamid dalam pernyataannya.

Ketiga pria itu melakukan ancaman untuk membunuh Mahathir dan sejumlah anggota kabinetnya pada saat itu, yang dipandang sebagai pemerintah sekuler.

"Mereka juga berencana melancarkan serangan terhadap kasino di Genting Highlands dan pabrik bir di Klang Valley," imbuhnya.

Abdul Hamid menegaskan bahwa ketiga pria itu tidak mampu mempersiapkan serangan mereka. Dia menyebut ketiganya menyuarakan niat yang biasanya diungkapkan oleh tersangka militan atau pendukung ISIS.

"Mereka tidak bisa untuk sungguh-sungguh merencanakan serangan, apalagi melakukan persiapan," sebutnya.

Lebih lanjut, Abdul Hamid memastikan bahwa ketiga pria itu telah diadili dan dihukum berdasarkan pasal 130B(1)(a) Undang-undang Pidana Malaysia, atas delik memiliki barang-barang yang berkaitan dengan kelompok atau aktivitas teroris. Tidak disebutkan besarnya masa hukuman yang dijatuhkan kepada ketiganya.

Merespon informasi tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia meminta akses untuk dapat menemui WNI tersebut.

"Saat ini sifatnya baru memintakan akses kekonsuleran, itu sebabnya dapat bertemu dan mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, saat dihubungi, Minggu (28/3/2021).

Ia menuturkan WNI tersebut ditangkap pada sekitar Januari 2020. Akan tetapi kasus tersebut baru terungkap ke publik baru-baru ini. Saat ini, perwakilan Kemlu telah menemui WNI tersebut dan memintai keterangannya.

"Informasi yang diperoleh dari KBRI di Kuala Lumpur, penangkapan WNI tersebut terjadi di Januari 2020 dan baru menjadi perhatian publik belakangan ini," ujarnya.

(TheStar)