Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Digugat Soal Upah Minimum Provinsi, Ini Putusan Hakim PTUN
D'On, Jawa Tengah,- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ternyata digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang atau PTUN Semarang, baru-baru ini.
Lalu bagaimana nasib Ganjar Pranowo?
Majelis Hakim PTUN Semarang sudah memutuskan perkara tersebut pada Kamis, 18 Maret 2021.
Putusan pengadilan itu kini sudah dapat diunduh di website Mahkamah Agung.
Penggugat dalam perkara ini adalah DPimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) .
APINDO diwakili oleh 4 kuasa hukum, yakni Daryanto, Agung Wahono, Santoso Hardjojuwono, dan Nanda Andriansyah Hasri Tanjung.
Sedangkan Ganjar diwakili oleh 9 kuasa hukum yang seluruhnya adalah PNS Pemprov Jawa Tengah.
Dalam gugatan ini, objek sengketanya adalah Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561/58 Tahun 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 28 Oktober 2020.
Menurut penggugat, objek sengketa bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).
Gugatan itu telah diterima dan didaftarkan melalui Sistem Persidangan Secara Elektronik (E-Court) Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada tanggal 26 Januari 2021, dengan Register Perkara Nomor : 5/G/2021/ PTUN.Smg.
Penggugat meminta kepada majelis hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561/58 Tahun 2020 Tanggal 28 Oktober 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021.
Namun, Majelis Hakim PTUN Semarang kemudian memberikan putusan bahwa gugatan dari APINDO tidak dapat diterima.
Gugatan tersebut tidak dapat diterima lantaran penggugat tidak juga memperbaiki gugatannya sesuai dengan arahan majelis hakim dalam pelaksanaan persiapan.
Pemeriksaan persiapan yang dilakukan sebanyak 5 kali itu menyarankan agar pengguat memperbaiki penyebutan subjek hukum sebagaimana termuat dalam dalam AD/ART apakah itu untuk orang atau badan hukum sehingga menjadi layak untuk didudukkan sebagai subjek hukum pada
sengketa in litis.
Di samping itu Majelis Hakim telah menemukan fakta hukum dimana terdapat adanya surat kuasa dari Haryadi B Sukamdani dan Eddy Hussy masing-masing bertindak selaku Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) kepada Frans Kongi selaku ketua DPP APINDO Provinsi Jawa Tengah tertanggal 10 November 2020 dengan dibubuhi materai tempel satuan senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dimana isi surat kuasa tersebut pada pokoknya tentang pemberian kuasa sebatas untuk melakukan upaya
administrasi.
Atas adanya surat kuasa tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat telah mengadakan dokumen yang sebelumnya tidak ada,
Hal ini terlihat dari tanggal dibuatnya surat kuasa yaitu tanggal 10 November 2020 yang dibubuhi dengan materai tempel satuan senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sementara materai tempel senilai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) baru diterbitkan dan diberlakukan pada bulan
Januari 2021.
Dengan demikian maka sampai dengan pemeriksaan persiapan yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2021 segala sesuatu yang disarankan oleh Majelis Hakim tidak dilakukan oleh Penggugat yang berakibat gugatan menjadi belum layak untuk disampaikan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Selanjutnya, tenggang waktu perbaikan gugatan juga sudah melampaui batas 30 hari.
Oleh karena itulah kemudian Majelis Hakim PTUN Semarang menyatakan gugatan terhadap Ganjar Pranowo tidak dapat diterima.
(*/)