Breaking News

Kedapatan Bawa Sabu, Mantan Anggota Dewan Ditangkap BNN Sumsel

D'On, Palembang (Sumsel),- Mantan anggota DPRD Aceh, ditangkap BNN Sumsel dengan barang bukti 5 kg sabu.

Tak hanya sendiri, mantan anggota dewan Aceh yang diketahui bernama Saiful Bahri (39) ini bersama dua orang tersangka lainnya yakni Lekat (27) dan Suhaimi (56) juga ikut ditangkap dengan batang bukti 5 kg sabu.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap tim Brantas BNNP Sumsel di tiga lokasinya berbeda. Tersangka Saifuk Bahri, ditangkap di Jalan Palembang Betung Km 68, Senin (1/3/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan ini, bermula dari informasi yang diperoleh pihak BNNP Sumsel bila akan ada mobil yang membawa narkoba seberat 5 kg dari Aceh. Dari informasi ini, dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap mobil yang dimaksud.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota mencurigai mobil Daihatsu Ayla warna merah yang melintas di sekitar Simpang Tiga Taman Betung menuju arah Palembang. Di sinilah, Tim Brantas BNNP Sumsel mengikuti kendaraan ini hingga menuju ke SPBU yang ada di jalan lintas Palembang Betung," ujar Brigjen Arief, Rabu (3/3/2021).

Tepat di Jalan Palembang Betung KM 68, mobil yang dikendarai ketiga tersangka masuk ke wilayah SBPU. Saat itulah, menurut Arief, pihaknya langsung melakukan penangkapan.

Dari penggeledahan yang dilakukan, Tim Brantas BNN Sumsel menemukan barang bukti narkoba seberat 5 kg yang disembunyikan di dalam dashboard mobil yang dikendarai tersangka Saiful Bahri.

Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan. Ternyata barang yang dikirimnya dari Aceh seberat 5 kg merupakan pesanan seseorang bernama Lekat warga PALI. Dari situ dilakukan pengejaran terhadap Lekat.

Tersangka Lekat yang tertangkap, mengaku dirinya hanya sebagai kurir untuk mengambil sabu seberat 5 kg di lokasi yang sudah disepakati. Dari pengakuan Lekat, ia diperintahkan Suhaimi untuk mengambil sabu dari Aceh yang dibawa Saiful Bahri menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna Merah Nomor Polisi BM 1735 AV.

Dari pengembangan, tim Brantas BNN Sumsel melakukan pengembangan terhadap 0emikim barang. Tim bergerak menuju Pendopi Talang Ubi PALI, untuk melakukan penangkapan terhadap Suhaimi. Akhirnya, Suhaimi, ditangkap di rumahnya yang berada di Perumahan Al-Mustofa, Pendopo Talang Ubi PALI.

"Barang bukti yang diamankan ini, dikemas menggunakan kertas kado dan dibungkus plastik. Tersangka Saiful Bahri ini, merupakan mantan anggota dewan di Aceh dan sengaja menyembunyikan badan bukti di dalam dashboard mobil agar tidak mencolok," jelasnya.

Dari penangkapan ketiganya BNN pengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kg, mobil Daihatsu Agya warna merah nopol BM 1735 AV, mobil Toyota Fortuner Warna Hitam Nopol

BG 180 PA, Sepeda Motor Honda Best Warna Putih, dan enam unit ponsel dari ketiga tersangka.

"Ketiga tersangka ini kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Repubik Indonesia No 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.


(***)