Kejagung Tangkap Buruh Harian Lepas, Ini Sebabnya
D'On, Jakarta,- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buruh harian lepas bernama R. Achmad Suryadinata yang mengaku sebagai jaksa yang bisa mengurus perkara, khususnya masalah pertanahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (4/3), menyampaikan, Achmad Suryadinata, mengaku sebagai jaksa pada Kejagung diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap masyarakat yang tengah mencari keadilan.
"Pengamanan oknum yang mengaku jaksa dilaksanakan berawal dari Laporan Pengaduan Masyarakat atas nama Puguh Santoso yang melaporkan oknum mengaku jaksa bidang Intelijen dan melakukan penipuan serta pemerasan," ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, Tim Intelijen Kejagung melakukan pelacakan keberadaan oknum yang mengaku jaksa di wilayah Gunung Putri, Bogor dan DKI Jakarta tersebut. "Oknum tersebut berpindah-pindah tempat sehingga keberadaannya sulit ditemukan," kata Leo.
Tim Intelijen Kejagung terus mencari Achmad Suryadinata. Akhirnya, pada Rabu (3/3), Tim Intelijen berhasil menemukan yang bersangkutan di daerah Bekasi, Jawa Barat (Jabar), sekitar pukul 23.00 WIB.
Leo mengungkapkan, Tim Intelijen Kejagung menemukan pria yang merupakan warga Kalibata RT 003/001, Bantarjati, Kota Bogor Utara, Jabar, itu di rumah kontrakan seorang perempuan.
Rumah kontrakan teman wanita jaksa gadungan itu berada di Jalan Kranggan Wetan, RT 02/ RW 7 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jati Sampurna, Bekasi. Tim Intelijen kemudian menangkap R. Achmad Suryadinata dan membawanya ke Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan itu, R. Achmad Suryadinata kepada Tim Intelijen, mengakui telah mengaku-ngaku sebagai jaksa dan bekerja di bidang Intelijen Kejagung sejak tahun 2019 lalu.
"Tujuan R. Achmad Suryadinata mengaku sebagai jaksa adalah untuk meyakinkan para korban yang sedang mengalami permasalahan pertanahan," ujarnya.
Selama kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2021, R. Achmad Suryadinata telah melakukan penipuan terhadap beberapa orang korban, namun tidak ingat pasti jumlah korban yang sudah diperdayanya.
"Dari hasil perbuatannya mengaku sebagai jaksa dan 'membantu' permasalahan pertanahan, yang bersangkutan mendapat keuntungan 10% dari hasil penjualan tanah atau penyelesaian pertanahan," ungkapnya.
R. Achmad Suryadinata mengaku mendapat keuntungan dari Nairul Asrol lebih kurang sebesar Rp40 juta dan dari Hariyadi jumlahnya lebih kurang Rp130 juta yang diterima untuk pengurusan tanah. Sedangkan korban lainnya, yang bersangkutan sudah tidak ingat jumlah uang keuntungan yang didapatkan.
R. Achmad Suryadinata mengaku sebagai jaksa karena sebelumnya pernah mendaftar di Kejaksaan namun gagal atau tidak lolos sehingga berusaha menampilkan diri sebagai jaksa. Dia pun
membeli seragam dan atribut Kejaksaan di Pasar Senen, Jakarta Pusat, untuk meyakinkan calon korbannya.
Leo mengimbau kepada seluruh masyarakat yang bukan pegawai Kejaksaan untuk tidak mengenakan atribut Dinas Kejaksaan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta menyalahgunakannya.
"Oknum tesebut diserahkan ke pihak berwenang Polda Metro Jaya guna dilakukan proses hukum," katannya.
(Iwan Sutiawan/gatra)