Breaking News

KLB Demokrat Putuskan Moeldoko Jadi Ketum

D'On, Deli Serdang (Sumut),- Kongres Luar Biasa Partai Demokrat akhirnya dibuka di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3) sore.. Meski DPP Partai Demokrat menyatakan KLB tersebut adalah ilegal. Kongres tersebut mengusung tema 'Kembali ke Asal: Demokrat yang Demokratis'.

Dalam kongres tersebut, mereka menyatakan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) demisioner. Kongres Luar Biasa (KLB) menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026.

Dalam KLB ini, peserta yang hadir mengusulkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie. Berdasarkan voting cepat, Moeldoko lebih banyak didukung daripada Marzuki. Sehingga diputuskan secara langsung Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026 hasil Kongres Luar Biasa.

"Memutuskan menetapkan pertama calon ketua tersebut atas voting berdiri maka pak Moeldoko ditetapkan menadji ketua umum Partai Demokrat 2021-2026," ujar pimpinan rapat Jhoni Allen Marbun di Deli Serdang, Sumut, Jumat (5/3).

Selain itu, Kongres Luar Biasa ini juga menetapkan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

DPP Demokrat Minta Perlindungan Hukum

Partai Demokrat meminta perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional dari digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3). Demokrat mengirimkan surat permohonan itu kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam.

Seperti diketahui, sejumlah kader yang telah dipecat nekat menggelar KLB Demokrat hari ini. Sejumlah nama disiapkan menjadi calon ketua umum. Di antaranya, Moeldoko, Marzuki Alie dan Jhoni Allen Marbun.

"Menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk, ditandai oleh upaya penyelenggaraan KLB ilegal, pada hari Kamis, 4 Maret 2021, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Jumat (5/3).

Surat itu ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.

Alasan perlindungan hukum itu karena Demokrat sudah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta. Kongres V itu dihadiri seluruh pemilik suara sah dari Ketua DPD, Ketua DPC, Ketua Organisasi Sayap yang terdaftar AD/ART dan pelaksanaannya mencapai kuorum.


(eko/mdk)