Korupsi Anggaran Nasi Kotak, Eks Sekwan Batam Diganjar 10 Tahun Bui
D'On, Pekanbaru (Riau),- Palu majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru diketok keras. Sebab majelis memperberat hukuman mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril (54) dari 6 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Majelis menilai Asril terbukti korupsi anggaran nasi kotak hingga kudapan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Bagaimana modusnya?
Patgulipat Asril terungkap dalam putusan PT Pekanbaru yang dilansir dari detikcom, Minggu (14/3/2021). Dalam dakwaan jaksa diuraikan ketika Asril melakukan serangkaian perbuatan jahat itu. Bermula saat Asril memanggil anak buahnya pada Februari 2017.
"Untuk kegiatan kegiatan Belanja Konsumsi Audiensi Ketua DPRD, Belanja Konsumsi Rapat Pimpinan DPRD dengan Masyarakat, Belanja Konsumsi Audiensi Wakil Ketua DPRD dan Belanja Konsumsi Pertemuan Dengan Media untuk Tahun Anggaran 2017 agar tidak dilaksanakan, karena uang kegiatan tersebut untuk dana saving," kata Asril.
"Saya tidak sanggup untuk menjadi PPTK," kata anak buah Asril
"Sudah jalani saja", ujar Asril menegaskan.
"Bagaimana Pak mencairkan kegiatan belanja konsumsi pimpinan DPRD sedangkan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan," ujar anak buahnya membantah.
"Sudah pandai-pandai awaklah, cari perusahaan yang bisa diajak kerjasama dan kita bayar feenya saja," perintah Asril ke anak buahnya.
Setelah itu, anak buahnya mencari 4 katering dan dibuat kontrak fiktif. Lalu Sekwan mentransfer dana ke 4 perusahaan tersebut dan ditarik lagi 96 persen. Adapun 4 persen untuk fee kepada 4 perusahaan katering itu.
Adapun administrasi pembayaran dibuat secara fiktif pula sehingga seolah-olah anggaran nasi kotak dan kudapan terlaksana. Padahal semuanya aspal alias asli tapi palsu.
Berhasil di 2017, kemudian dilakukan lagi di tahun anggaran 2018 dan 2019. Modus yang rapi itu terendus kejaksaan dan Asril pun dimintai pertanggungjawaban di muka hakim.
Pada 8 Januari 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Asril S.Sos dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Selain itu, Asril juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.995.360.160. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Atas vonis itu, jaksa mengajukan banding dengan harapan Arsil dihukum 8 tahun penjara. Di sisi lain, Arsil juga banding dengan asa putusannya diringankan. Tapi apa kata majelis tinggi?
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata majelis tinggi yang diketuai Asli Ginting.
Majelis yang beranggotakan Desniel dan Yusdirman Yusuf juga menghukum Asril membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.995.360.160. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," putus majelis.
(asp/dwia/detik.com)