KPK Sita Uang Cash Rp 52 M dari Kasus Benur Edhy Prabowo
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset senilai Rp 89,9 miliar dari kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo. Dari situ terdapat uang cash (tunai) yang disita sebesar Rp 52,3 miliar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan aset yang disita dari kasus dugaan suap ekspor benih lobster selain uang tunai adalah barang mewah, barang elektronik, kendaraan, perhiasan, hingga properti berupa rumah dan vila.
"Jadi Rp 37,6 miliar sudah dilakukan penyitaan berupa aset yang sudah disebutkan tadi dan hari ini uang cash Rp 52,3 miliar," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Ali menyebut KPK telah memeriksa ratusan saksi dalam penyidikan terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Tujuh tersangka telah ditetapkan yakni Edhy Prabowo, Safri dan Andreau Pribadi Misanta sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Siswadi sebagai pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih sebagai staf istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin sebagai sekretaris pribadi Edhy Prabowo, serta Suharjito sebagai Direktur PT DPP.
"Terkait dengan update dari penanganan perkara ini, saat ini tim penyidik KPK telah memeriksa 115 saksi dalam perkara ini," ucapnya.
Dari keseluruhan tersangka, hanya Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap ekspor benih lobster sebesar Rp 2,1 miliar ke Edhy Prabowo. Sisanya disebut KPK sebagai penerima suap.
Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak, termasuk dua stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy Prabowo diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
(aid/fdl)