MA Tolak Kasasi Pos Kota, Putra Harmoko Harus Bayar Pesangon Sekian
D'On, Jakarta,- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Harian Pos Kota atas gugatan empat pensiunan wartawannya. Putusan MA memerintahkan pemohon kasasi untuk membayar uang pensiun dan pesangon 4 mantan wartawannya dengan total Rp862.650.584.- dan membayar biaya perkara Rp500 ribu rupiah.
Kuasa hukum 4 pensiunan wartawan Pos Kota, Boyamin Saiman, didampingi Rizky Dwi Cahyo Putra, Lefrand Othniel Kindangen, Rudi Marjono mengatakan kepada pers, Selasa (16/3) malam, mendesak PT Media Antarkota, Azisoko putra H. Harmoko, mantan Menpen Era Presiden Soeharto untuk segera melaksanakan putusan MA ini.
Nama mantan wartawan dan hak pesangon yang dikabulkan majelis hakim MA berdasar putusan Nomor.16/Pdt-Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST sebagai berikut:
1. Abdul Haris Irawan (Penggugat I), jumlah total Rp180.426.147,-.
2. Sugeng Indarto (Penggugat II), Rp249.215.000,-.
3. Syamsir Bastian (Penggugat III), Rp235.927.547,-.
4. Warto Nur Alam (Penggugat IV), Rp197.072.584,-.
Boyamin Saiman, yang juga Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), mendesak PT Media Antarkota Jaya segera membayarkan hak pensiun dan pesangon mantan wartawan tersebut karena sudah tertunggak cukup lama sejak Mei 2018 lalu.
Apabila putusan inkhrah itu tidak diindahkan, menurut Boyamin Saiman, pihaknya akan melakukan upaya ekseskusi sesuai ketentuan hukum berlaku. "Termasuk melakukan gugatan pailit," katanya.
"Kami menyadari saat ini industri koran sedang menurun, namun hal ini tidak menggugurkan hak pensiun dan pesangon dari mantan wartawannya karena apapun keempatnya ikut membesarkan Harian Pos Kota dan www.poskota.co.id dengan pengabdian menjadi wartawan Pos Kota di atas 25 tahun," jelas Boy kepada pers.
(Gatra)