Breaking News

MPR: Belum ada Agenda Membahas Masa Jabatan Presiden 3 Periode

D'On, Jakarta,- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan hingga kini belum ada agenda membahas rencana masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. Basarah merespons pernyataan Amien Rais yang mencurigai rezim Joko Widodo (Jokowi) akan membuat skenario tersebut.

"Demikian juga di MPR, kami belum pernah membahas isu masa jabatan presiden tersebut dan merubahnya menjadi 3 periode," kata Basarah saat dikonfirmasi, Minggu (14/3).

Basarah juga mengklaim hingga saat ini partainya tetap setuju masa jabatan presiden hanya dua periode. Dia menilai hal tersebut sudah ideal sehingga tidak perlu diubah.

"Bagi PDIP, masa jabatan presiden 2 periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Tetapi, kata dia, perlu ada kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian pemimpin nasional. Sehingga, lanjutnya, saat pergantian pemimpin tidak menggantikan visi, misi dan program pembangunan.

"Hanya saja perlu kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional sehingga tidak ganti presiden ganti visi misi dan program pembangunannya. Pola pembangunan nasional seperti itu ibarat tari poco-poco, alias jalan di tempat," bebernya.

Basarah mengatakan yang dibutuhkan adalah perubahan terbatas UUD 1945. Hal tersebut untuk memberikan kembali wewenang MPR.

"Memberikan kembali wewenang MPR utk menetapkan GBHN dan bukan menambah masa jabatan presiden menjadi 3 periode karena hal tersebut bukan kebutuhan bangsa kita saat ini," ungkapnya.

Sebelumnya, mantan politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menduga muncul skenario membuat aturan hukum agar jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode. Hal tersebut dinilai Amien sangat berbahaya.

"Tentu hal ini sangat berbahaya. Jadi sekarang sudah ada semacam publik oponi yang mula-mula samar-samar, tapi sekarang makin jelas ke arah mana rezim Jokowi ini untuk melihat masa depannya," kata Amien dalam akun Youtubenya, Minggu (14/3).

Dia membeberkan langkah pertama yang akan dilakukan yaitu menggelar sidang istimewa MPR untuk mengubah beberapa pasal. Setelah itu akan ditawarkan pasal baru soal seseorang bisa dipilih menjadi presiden untuk periode ketiga.

"Kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa Presiden itu bisa dipilih tiga kali," ungkapnya. 

(mdk/did)