Pelaku Penusukan Anggota TNI di Matraman Terancam 5 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan, pelaku penusukan tidak mengalami gangguan jiwa seperti yang diduga sebelumnya.
"Tidak gangguan jiwa dan dia sadar akan perbuatannya,"kata Indra di Jakarta Timur, Jumat (5/3).
Saat ini, kasus penusukan terhadap anggota TNI tersebut sudah memasuki tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Kalau sudah lengkap (berkas perkara) kami limpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan," lanjutnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sebelumnya, pelaku bernama Manik Timur menusuk Serka Komang di Jalan Komplek Berland, Matraman, Jakarta Timur.
Serka Komang dan pelaku sempat terlibat aksi adu mulut sebelum peristiwa penusukan tersebut terjadi.
"Namanya juga emosi sesaat dan spontan. Tidak berencana," jelas Indra.(jpnn)