Perpres Miras Dicabut, Jokowi Dipuji MUI
D'On, Jakarta,- Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut prepres yang mengatur tentang investasi miras diapresiasi banyak pihak.
Salah satunya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya tegas menyatakan penolakannya.
Demikian disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh dalam telekonferensi pers, Selasa (2/3/2021).
“MUI menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah atas respon cepat presiden yang mendengar aspirasi masyarakat,” ucapnya.
MUI menilai, keputusan ini juga merupakan penegakan komitmen pemerintah dalam kemaslahatan bangsa.
Pasalnya, miras bisa merusak generasi bangsa dan memicu tindak kejahatan.
MUI juga berharap hal ini juga menjadi momentum untuk menyusun regulasi yang berpihak pada kebaikan bangsa dan masyarakat dengan melakukan evaluasi pada aturan yang serupa.
Asrorun Niam Sholeh kembali mengucapkan terima kasih atas keputusan Presiden mencabut perpres kontroversial tersebut.
“Kami memberi apresiasi atas langkah cepat presiden mendengar aspirasi dengan mencabut aturan yang menggelisahkan masyarakat tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Perpres terkait izin investasi minuman keras (miras).
Keputusan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers secara daring yang ditayangkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Jokowi menyampaikan, keputusan ini diambil setelah mendapat masukan dari berbagai pihak.
Mulai dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas serta tokoh-tokoh agama lainnya.
Juga masukan-masuk dari provinsi dan daerah.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegasnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Dalam lampiran III Perpres tersebut mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras.
Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Dalam aturan itu ditetapkan, bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru.
Namun, aturan itu hanya berlaku untuk Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
(ruh/pojoksatu)