Breaking News

Polisi Ungkap Bos yang Lecehkan 2 Karyawati Bawa Sajam Saat Beraksi

D'On, Jakarta,- Polisi menangkap JH (47), bos salah satu perusahaan di Jakarta Utara yang melakukan pelecehan seksual terhadap karyawatinya dengan inisial DF (25) dan EFS (22). Polisi menyebut JH selalu membawa senjata tajam saat berkantor, termasuk saat melakukan tindakan pelecehan.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan DF dan EFS tidak berani melawan saat JH melakukan perbuatan mesumnya. Sebab, JH selalu membawa senjata tajam.

"Korban ini tidak berani melawan karena tersangka sering membawa senjata tajam di pinggangnya. Takut menjadi korban pembunuhan, akhirnya pasrah," ujar Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).

Nasriadi mengatakan JH juga mengaku sebagai orang pintar dan peramal kepada kedua korban. JH bahkan sempat mengajak korbannya mandi bersama dengan tujuan membuka aura.

"Mereka diajak mandi bareng, artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal positif di tubuhnya, kemudian ditolak oleh kedua korban ini," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video tindakan pelecehan dan pakaian korban. Tersangka pun dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

JH ditangkap pada Jumat (26/2). Saat itu dia tengah berada di kantornya di daerah Jakarta Utara.

"Pelaku sedang berada di TKP serta langsung dilakukan penangkapan dan pengamanan pelaku dipimpin oleh Kanit PPA Polres Metro Jakut AKP Andry Suharto dan anggota unit PPA," ungkap Nasriadi.

Pelaku JH kemudian digelandang ke Polres untuk dimintai keterangan. Kepada polisi, pelaku telah mengakui perbuatan mesumnya kepada dua korban tersebut.

(hel/dtk)