Breaking News

Praktisi Hukum Minta Kapolri Listyo Prabowo Turun Tangan Usut Kasus Awololong Lembata

D'On, NTT,-  Sejumlah praktisi hukum asal Lembata, Nusa Tenggara Timur di Jakarta meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk ikut membantu Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyelesaikan kasus proyek mangkrak Awololong, di Kabupaten Lembata tahun anggaran 2018 senilai Rp 7.000.000.000,00.

Dua proyek mangkrak itu yaitu pembangunan jembatan titian (jeti) apung dan kolam renang serta fasilitas lain di Pulau Siput Awololong yang berada di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lembata. Selama hampir delapan tahun, banyak proyek di Lembata mangkrak namun proses penyelesaiannya masih gelap.

"Pak Kapolri Listyo perlu segera turun ke Lembata. Kasus Awololong sudah merugikan keuangan negara. Ada dua pihak sudah ditetapkan tersangka namun belum ada tanda-tanda lebih lanjut. Kami meminta Pak Kapolri Jendral Listyo memberikan atensi serius," ujar Mathias J Ladopurab, SH, MH dan Petrus Bala Pattyona SH, MH dalam keterangan tertulis yang diterima Pos Kupang, Minggu (28/2 2021).

Kasus Awololong sudah terjadi sekian lama. Nampak, aparat penegak hukum baik di Polres Lembata maupun Polda NTT belum bekerja maksimal menuntaskan. Bahkan kasus ini malah dilimpahkan ke Polda NTT.

Mereka menilai penanganan kasus Awololong ini tidak professional. Aparat hukum sengaja mengulur-ulur waktu dengan tidak menetapkan tersangka dan otak utama di balik kasus ini. Padahal, proyek mangkrak itu terang benderang dan telah merugikan keuangan negara. "Kami mohon kiranya membantu agar uang daerah tidak hilang sia-sia," kata Matias Ladopurab.

Praktisi hukum lainnya, Bala Pattyona, SH, MH menambahkan, kasus Awololong sudah terang benderang telah diketahui publik Lembata dan Nusa Tenggara Timur. Bukti fisik konstruksi proyek di beranda Lewoleba, kota Kabupaten Lembata itu nihil namun realisasi keuangan sudah mencapai sebesar 85%. Hal tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum.

"Pak Kapolri perlu segera turun ke Lembata agar proses pengungkapan dan penyelesaiannya dapat diketahui publik sekaligus menyelamatkan keuangan negara. Jika itu tidak dilakukan maka potensi kerugian negara semakin besar," kata Bala Pattyona.

Sementara itu Ladopurab mengakui, sejak status kasus Awololong dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara di Mabes Polri pada 16 Mei 2020, tentunya penyidik sudah mengantongi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dijelaskannya, menurut hukum sepatutnya penyidik telah menetapkan dan menahan para tersangka dalam kasus Awololong.

Menurut Ladopurab, pada 16 September 2020 pihaknya malah menyurati Kapolri untuk mencopot Direktur Reskrimsus Polda NTT dari jabatannya. Melalui surat Nomor B.04/KH.MJL/IX/2020 tertanggal 16 September 2020, ia meminta Kapolri mencopot Kombes Pol Yudhi Agustinus Benyamin Sinlaeloe SIK dari jabatan Direktur Reskrimsus Polda NTT karena tidak tuntas menangani kasus Awololong.

Pada 16 Mei 2020 dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri, kemudian tanggal 20 Mei 2020 dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda NTT. Lalu kasus ini dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 20 Mei 2020 di masa Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Heri Tri Maryadi, kemudian di masa Kombes Pol Yudi Agustinus Benyamin Sinlaeloe, SIK belum juga ditetapkan tersangka.

Menurut Bala Pattyona dan Ladopurab, proyek Pembangunan Jeti Apung dan Kolam Renang dan Fasilitas Lain Awololong dianggarkan pada Dinas Budpar Kabupaten Lembata TA 2018 dengan pagu anggaran senilai Rp 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah). Proyek itu tidak muncul dalam APBD induk 2018 alias tidak dibahas DPRD Lembata.

Hal itu terlihat pada dokumen DPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tanggal 22 Desember 2017 dengan No. DPA 1.02.16.01 belum dianggarkan Proyek Jeti Apung Awololong. Disusul Surat Badan Keuangan Daerah No. BKD.900/40/1/2018 tanggal 24 Januari 2018 yang ditujukan kepada para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Daerah Lembata, tentang pedoman penyesuaian RDPPA mendahului perubahan APBD TA 2018 dalam rangka penyesuaian program prioritas tahun pertama RPJMD 2017-2022.

Kemudian proyek tersebut muncul dalam Perbub Nomor; 41 tahun 2018 tentang Perubahan Perbub No. 52 tahun 2017 tentang Penjabaran APBD tahun 2018.Kemudian muncul dalam APBD Perubahan TA 2018. Olehnya proyek Jeti Apung Awololong menggunakan Keuangan Negara yang dianggarkan melalui APBD (perubahan).

Proyek Awololong dimenangkan PT Bahana Krida Nusantara dengan nilai penawaran Rp 6.892.900.000, (enam miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Tertuang dalam kontrak No.PPK.22/Kontrak/Fisik-Awololong/X/2018 dengan nilai Rp6.892.900.000.

Proyek tersebut mulai dikerjakan tanggal 12 Oktober 2018 dan berakhir tanggal 30 Desember 2018 (80 Hari Kerja). Sampai kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2018 belum ada barang terpasang di lokasi proyek (kontrak kritis/harusnya di PHK, tapi dilakukan adendum).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan Adendum tgl 31 Desember 2018 s/d 30 Maret 2019 (Adendum kontrak ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2019). Tanggal 30 Desember 2018 barang-barang tiba dilokasi berupa tiang pancang, sepatu tiang pancang, plat penyumbat tiang dan stek tiang. Tanggal 25 Februari 2019 menyusul komponen lain yakni Kolam Renang Apung dan Komponen Dermaga Apung.

Tanggal 25 Januari 2019 terjadi unjuk rasa penolakan Jeti Apung Awololong sehingga PPK menetapkan keadaan Kahar sampai dengan situasi kondusif, dibuatlah dokumen keadaan kahar pada tanggal 25 Januari 2019. Kemudian PPK membuat addendum II tanggal 10 September 2019 dengan Nomor; PPK.60/ADDM.Kontrak/Fisik-Awololong/IX/20 19.

Setelah itu, menyusul PPK membuat addendum III tentang pergantian waktu karena keadaan kahar tanggal 10 September 2019 s/d 15 November 2019 tanggal 10 September 2019 dengan Nomor; PPK.60/ADDM.Kontrak/Fisik-Awololong/IX/20 19. Sampai dengan addendum III berakhir tidak ada produk yang berhasil dipasang dilokasi pekerjaan dan pencairan dana atas pekerjaan tersebut telah dilakukan sebesar Rp 5.542.580.890.

"Kami meminta Pak Kapolri Listyo menjadikan kasus Awololong membuka sejumlah kasus proyek mangkrak di Lembata yang selama ini belum ditangani serius aparat penegak hukum. Hanya inilah cara kecil Kapolri ikut membantu masyarakat Lembata dari praktik-praktik ilegal pejabat lokal untuk memperkaya diri dan kroni-kroninya," kata Ladopurab.

(Ricko Wawo)