Propam Polda Jateng Usut Oknum Polwan Beselingkuh dengan Sesama Anggota Polisi
Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi menegaskan pihaknya tak ingin main-main dengan kasus tersebut sehingga langsung meminta bidang Propam untuk mengambil alih kasusnya dan langsung memeriksa.
“Kasus Polwan dan polisi yang berselingkuh di Pati kita tarik ke Polda. Pemeriksaan dilakukan oleh bidang Propam dan sekarang masih berjalan,” ucap Luthfi saat memberikan keterangan, Selasa (30/3).
Luthfi mengatakan, hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi rujukan untuk memberikan sanksi kepada kedua pelaku yang berupa penundaan pangkat, pindah tugas, hingga pencopotan.
“Proses lagi berjalan, ditunggu saja. Kalau sanksinya bisa macam-macam, penundaan pangkat, pindah tugas, kurungan atau bahkan pencopotan. Tapi tergantung hasil pemeriksaan, yang pasti, soal sanksi tidak ada kata musyawarah”, tegas Luthfi.
Seperti diketahui, kasus perselingkuhan dilakukan oleh polwan Bripka ARP dan Aiptu MM, dua anggota Polres Pati.
Bripka ARP sendiri tak lain adalah istri dari Brigadir Muhammad Doni Kalbuadi, yang juga merupakan anggota Polres Pati.
Beberapa hari lalu, Brigadir Doni mengajak personel Propam Polres Pati dan Polda Jawa Tengah menggrebek istrinya sendiri, Bripka ARP yang tengah berada di dalam kamar sebuah hotel di Semarang bersama Aiptu MM.
Dalam penggerebekan tersebut, Bripka ARP dan Aiptu MM sempat berkilah bahwa yang dilakukannya di dalam kamar hotel hanya bicara curhat, dalihnya.
(***)