Rizieq Mengamuk di Persidangan: Saya gak Mau Hadir tapi Dipaksa, Didorong dan Dianiaya
D'On, Jakarta,- Rizieq Shihab akhirnya menjalani sidang secara virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (19/3/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu pun sempat memanas. Pasalnya Riziew Shihab ngotot agar persidangan digelar secara offline.
Dalam persidangan yang disiarkan lewat YouTube PN Jakarta Timur itu, Rizieq Shihab sempat beradu argumen dengan Majelis Hakim.
Itu berkaitan dengan permintaan dirinya agar dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang.
Mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim Polri, Rizieq mengakui dirinya dipaksa mengikuti sidang virtual tersebut.
Padahal, dari awal ia sudah menyatakan tidak mau menghadiri sidang jika digelar virtual.
Rizieq juga menyebut bahwa dirinya didorong anggota polisi agar tetap mengikuti persidangan tersebut.
“Saya didorong, saya tidak mau hadir. Sampaikan ke Majelis Hakim saya tidak ridho dunia akhirat,” ujarnya dalam persidangan.
“Saya tidak mau hadir tapi saya didorang, dihinakan,” sambungnya.
Meski sempet berargumen, sidang akhirnya tetap dilanjutkan.
Majelis Hakim juga meminta agar Rizieq Shihab tetap mengikuti peraturan selama proses persidangan.
“Saya mohon kepada Habib agar mengikuti perintah persidangan ini. Kalau Habib tidak mau mengikuti, maka Habib akan mendapat seperti ini,” ujar Majelis Hakim.
“Jadi saya mohon sama Habib ikuti perintah proses persidangan kalau mau dapat keadilan Habib,” tambah majelis Hakim.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jaktim pada Selasa (16/3) lalu dalam tiga kasus berbeda.
Yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, serta hasil SWAB RS Ummi Bogor pada November 2020 silam.
HRS mengikuti persidangan secara virtual dengan tetap berada di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, HRS mengeluhkan audio yang tidak terdengar jelas.
Sambil menggelengkan kepala ia memajang secarik kertas bertuliskan ‘tidak terdengar’.
Akhirnya, hakim terpaksa menunda sidang perdana Rizieq Shihab.
“Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang dan jelas. Sidang kita lanjutkan Jumat 19 Maret 2021,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan enam orang tersangka.
Yakni Rizieq Shihab selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara.
Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.
Kemudian Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara.
Sedangkan, untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq Shihab menjadi tersangka tunggal.
(fir/pojoksatu)