Rizieq Shihab Tiba di PN Jaktim, Tim Kuasa Hukum: Allahu Akbar
D'On, Jakarta,- Terdakwa kasus kerumunan dan peghasutan, Rizieq Shihab tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) pagi.
Telihat, Rizieq Shihab datang menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kendaraan yang membawa Rizieq Shihab dikawal oleh motor dan polisi lalu lintas.
Daru hasil pantauan dilapangan, Rizieq Shihab tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 08.28 WIB.
Kedatangan Rizieq Shihab juga disambut dengan takbir.
“Takbir! Allahu Akbar!” ujar salah satu tim kuasa hukum di depan pintu Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kendaraan yang membawa Rizieq Shihab langsung masuk ke dalam kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kendaraan langsung menuju bagian belakang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pengamanan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur langsung diperketat pasca-kedatangan Rizieq Shihab.
Sejumlah anggota kepolisian dan kendaraan taktis disiagakan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) pagi.
Tiga mobil water cannon dan satu mobil barracuda diparkir di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Sumarno.
Anggota kepolisian dari Brimob, Polres Jakarta Timur, Polsek Cakung, dan Polda Metro Jaya disiagakan di luar dan dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq Shihab hadir di ruang sidang.
Rizieq berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).
Permintaan itu dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.
Kepada majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di lingkungan PN Jaktim.
Majelis hakim sebelumnya mengaku khawatir massa pendukung Rizieq akan mendatangi PN Jaktim jika sidang digelar offline.
Kondisi itu berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Hakim sekaligus mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dengan dikabulkannya permohonan itu, Rizieq dalam sidang selanjutnya tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri. Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.
(*)