Breaking News

RJ Lino Akhirnya Ditahan Usai 5 Tahun Lebih: Saya Senang Sekali

D'On, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino terkait kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). RJ Lino merasa senang karena setelah lebih dari 5 tahun menyandang status tersangka, akhirnya ada kejelasan.

"Saya senang sekali karena setelah 5 tahun menunggu. Di mana saya hanya diperiksa 3 kali dan sebenarnya nggak ada artinya apa-apa bagi saya. Jadi upaya jelas statusnya," kata RJ Lino, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).

RJ Lino merasa bingung atas dugaan BPK terkait adanya kerugian keuangan negara sebesar USD 22.828,94 dalam pemeliharaan 3 unit QCC. Dia mengklaim saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelindo II tidak mengurusi pemeliharaan crane.

"Tadi juga kalian dengar yah, BPK hanya kasih kerugian negara 22.000 dollar pemeliharaan. Saya mau tanya, apa dirut urusannya maintenance? Perusahaan gede, urusan pengeluaran bukan urusan dirut. 22.000 dollar dan 300 juta dibagi 6 tahun, 57 juta, satu tahun dibagi 3 crane, 16 juta, satu crane dibagi 365 hari 45.000 per hari. Alat itu sampai sekarang udah 10 tahun availibilitynya 95 persen. Istimewa sekali," ujarnya.

Dengan itu, RJ Lino menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak fair. Dia juga menilai seharusnya KPK menghentikan kasus dirinya sejak awal.

"Karena waktu saya di penyelidikan, saya kasih tau mereka, alat yang saya tunjuk itu, saya tunjuk langsung, dua tahun kemudian saya lelang. Yang ikut lelang 10 orang, yang masukin penawaran dua, barangnya sama persis kebetulan pemenangnya sama, harganya itu 500 ribu dollar lebih mahal daripada saya nunjuk langsung," katanya.

"Jadi kalau BPK fair, harusnya mereka isi itu, nggak ada kerugian negara. Karena lelang lebih mahal dibanding nunjuk langsung," imbuhnya.

Diketahui, KPK menahan mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino terkait kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). RJ Lino ditahan setelah lima tahun menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dari pantauan, Jumat (26/3), RJ Lino tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK. KPK menahan RJ Lino selama 20 hari pertama terhitung sejak 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Negara Klas I Cabang KPK.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 di lingkungan Rutan KPK akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK. 

(fas/detik.com)