Saling Tantang di Sosial Media, Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran
D'On, Jakarta,- Dua kelompok remaja terlibat tawuran di Jalan Duri Raya, Kelurahan Kepa Duri Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam tawuran ini, dua orang mengalami luka-luka akibat terkena sabetan senjata tajam. Tawuran ini berawal dari saling tantang di media sosial instagram.
Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk dan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat berhasil meringkus empat dari delapan pelaku pembacokan.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R. Manurung menerangkan, kejadian bermula ketika kelompok dari dualibel2021 menanggapi ajakan tawuran kelompok desikel2022.
"Admin IG akun dualibel2021 yang sedang kumpul-kumpul diangkringan jalur 20 Kembangan Jakarta Barat melihat status dari kelompok akun desikel2022 untuk mengajak tawuran. Ditanggapi admin akun IG desikel2022," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (14/3).
Manurung menyebut, keduanya sepakat bertemu pada Jumat 12 Maret 2021 sekira 02.30 WIB. Namun kelompok dualibel2021 lebih dahulu mengambil tiga buah celurit di daerah Joglo. Senjata tajam itulah yang digunakan untuk melukai kelompok desikel2022.
Manurung menerangkan, kelompok dualibel2021 datang dengan menunggangi lima sepeda motor secara berboncengan. Manurung mengatakan saling serang dua kelompok tak terhindarkan.
Manurung menyebut, kelompok dualibel2021 membacok dua orang dari kelompok desikel2022. Keduanya yaitu HA (16) dan AD (16) mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. "Setelah berhasil menyerang korban, para pelaku melarikan diri," ucap dia.
Lakukan Penyelidikan
Manurung mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk dan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan kamera pengawas yang menyorot di sekitar lokasi.
Hasilnya, empat dari delapan pelaku berhasil diringkus. Mereka adalah MHAP (19), DAZ (16), S (22), A (19). Sedangkan empat lainnya masih terus diburu yakni B (17), IM (17), E (19), R (17).
"Para pelaku menyerang kelompok korban setelah sebelumnya mengajak tawuran , menantang lewat akun IG," ucap dia.
Manurung mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP. "Saat ini telah empat pelaku diamankan ke komando Polsek Kebon Jeruk untuk proses lebih lanjut. Kami masih kejar pelaku yang belum tertangkap," tandas dia.
(L6/idr)