Terjerat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati
D'On, Palembang (Sumsel),- Kasus peredaran narkoba yang digeluti DN, mantan anggota DPRD Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), kini masih bergulir di persidangan.
Saat ditangkap pada hari Selasa (22/9/2020) pagi, DN masih menjabat sebagai anggota DPRD Palembang dari Fraksi Partai Golkar masa periode 2019-2024.
Dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang Sumsel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi membacakan tuntutannya, pada hari Kamis (4/3/2021).
Tim JPU dari Kejari Palembang menuntut mantan anggota DPRD Palembang ini, dengan tuntutan pidana hukuman mati. Karena DN menjadi bandar narkoba jenis sabu, saat ditangkap tim gabungan BNNP Sumsel dan Polda Sumsel.
DN dan empat terdakwa lainnya, dituntut Pasal 114 ayat 2 jo 132, Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dalam sidang virtual tersebut, kuasa hukum terdakwa DN menyatakan, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, atas tuntutan yang telah disampaikan JPU.
Lalu, majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban, menyetujui dan menunda sidang dua minggu ke depan.
"Sidang kita tunda Kamis 18 Maret 2020 mendatang," kata Majelis Hakim PN Kelas 1A Palembang Sumsel, Bongbongan Silaban.
Diungkapkan Kasi Pidum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan JPU, untuk menuntut terdakwa dengan vonis maksimal pidana mati.
"Terdakwa (mantan anggota DPRD Palembang) merupakan jaringan narkoba lintas negara, dia terbukti dari fakta persidangan,” ungkapnya.
Bandar Narkoba
Salah satu faktor yang menyebabkan JPU menuntut hukuman mati lima terdakwa, karena barang bukti narkoba yang diamankan cukup banyak.
Yaitu sebanyak 21.000 butir pil ekstasi dan 4 Kg sabu. Terlebih terdakwa DN, menjadi bandar narkoba saat terdakwa didapuk sebagai wakil rakyat.
"Terdakwa DN statusnya saat itu sebagai anggota DPRD Palembang. Harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ungkapnya.
(L6)