Breaking News

Trotoar Bukan Tempat Parkir, Satpol PP Padang Berikan Teguran pada Pelanggar

D'On, Padang,- Jadikan Trotoar untuk tempat parkir kendaraan roda dua pemiliknya di beri peringatan. Puluhan kendaraan roda dua yang diletakkan diatas trotoar kawasan Permindo Kecamatan Padang Barat terpaksa harus dipindahkan kan oleh Tim Praja Wanita ketempat yang tidak menganggu ketertiban, Kamis (18/3/2021).

"Selain mereka yang masih berjualan, kita juga mengingatkan tukang parkir dan pengunjung agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan roda dua maupun roda empat," ucap PLH Kasat Pol PP Kota Padang Yefri.

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keindahan dan estetika kota padang yang sudah bagus, khususnya kawasan Permindo. 

Yefri menjelaskan, anggotanya akan terus disiagakan setiap hari untuk menjaga Trotoar kawasan tersebut, bagi mereka yang sudah diingatkan tidak juga mengindahkan, Anggota Satpol PP akan melaksanakan tindakan pembinaan yang lebih mendalam serta akan memberikan tindakan tegas seperti disidangkan.

"Trotoar kita sudah bagus, tentu masyarakat merasa nyaman berjalan diatasnya, jangan karna ego dan kepentingan pribadi membuat kota padang menjadi kumuh dan tidak tertata, serta kita melupakan hak-haknya pejalan kaki",kata Yefri.

Yefri menghimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar tidak mengunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, meletakkan iklan dan parkir kendaraan baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, karena hal tersebut jelas melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 perubahan perda nomor 04 tahun 2007 tentang Tibumtranmas," terangnya.


(Ril)