Usut Korupsi DP 0 Rupiah, KPK Minta Imigrasi Cegah Beberapa Pihak ke Luar Negeri
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Dijen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri. Hal itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur untuk program rumah DP 0 rupiah.
"Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK lah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi terhadap beberapa pihak yang terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Namun Ali belum bersedia membeberkan pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri. Menurut Ali, pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak itu dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.
Ali menyatakan, hingga saat ini dirinya belum bisa menyampaikan detail kasus berikut pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan pimpinan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri.
"Kami sampaikan saat ini KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti masih terus dilakukan," kata Ali.
Usut Dugaan Korupsi Program DP 0 Rupiah
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus baru, yakni dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi terkait program DP Nol Rupiah Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019 lalu.
"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021).
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz membenarkan kabar terkait Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya berinisial YC yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berdasarkan info yang saya dapat dari asisten perekonomian, berita tersebut benar," kata Aziz saat dihubungi, Senin (8/3/2021).
Menurut Aziz, YC ditetapkan sebagai tersangka terkait pembelian lahan untuk proyek pembangunan rumah DP nol rupiah. PD Pembangunan Sarana Jaya merupakan sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta yang bertanggungjawab dalam program DP nol rupiah.
Saat ini, rusunami DP 0 Rupiah yang sudah dibangun berada di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, dan yang kedua masih dalam proses pembangunan di Cilangkap dan Pulogebang, Jakarta Timur.
Liputan6.com