Waduh! Konvoi Ugal-ugalan Gerombolan Motor di Bandung Ternyata Masih Pelajar
D'On, Bandung (Jabar),- Sebanyak 15 remaja yang diamankan polisi karena melakukan konvoi ugalan-ugalan gerombolan bermotor di Kota Bandung, Jawa Barat, ternyata masih pelajar.
Sebelumnya, rekaman konvoi kendaraan ini menjadi viral di media sosial dan menjadi sorotan warganet karena dinilai meresahkan.
"Mereka semuanya anak di bawah umur, mereka tujuannya untuk berencana foto-foto, karena mereka kelas 3, sebentar lagi ujian akhir, mereka siswa sekolah menengah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang.
Kata Adanan, perkara ini dalam KUHP diatur dengan Pasal 503 dan 501 tentang mengganggu ketertiban.
Namun, lanjutnya, karena remaja yang diamankan masih di bawah umur maka pihaknya pun lebih mengedepankan proses diversif.
Pihaknya pun sudah memanggil guru dan orangtuanya untuk membuat surat pernyataan.
"Guru dan orangtua juga mereka sudah hadir, dipanggil untuk membuat surat pernyataan karena mereka generasi bangsa," ungkapnya.
Meski begitu, polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap remaja tersebut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, polisi tidak menemukan senjata tajam atau senjata bahaya lainnya dari remaja tanggung itu.
"Ini tidak terafiliasi dengan geng motor terkenal yang ada di Bandung," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadianto mengatakan, gerombolan motor itu melakukan kegiatan konvoi dengan mengibarkan bendera dan berkendara zig-zag.
Karena dinilai meresahkan, pihaknya pun melakukan penindakan. Penindakan dilakukan setelah video konvoi gerombolan bermotor itu viral di media sosial.
Hasilnya, 10 kendaraan dan 15 remaja diamankan.
"Di Jalan Banda kami temukan gerombolan yang mengendarai motor ugal-ugalan di Kota Bandung ini, kami lakukan pengamanan orangnya dan kendaraannya, jumlahnya ada 10 kendaraan dan totalnya ada 15 orang," kata Rano di Mapolrestabes Bandung, Minggu (14/3/2021).
Masih dikatakan Rano, saat diamankan, banyak dari para pengendara itu tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, hingga Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan sebagian kendaraan berknalpot bising.
"10 unit (motor) itu dilakukan penilangan sampai menunggu sidang di pengadilan. Kendaraan semuanya legal, hanya saja tidak membawa surat-surat," ujarnya.
(Agie Permadi)