44 Tahun Gak Nyetor, TMII Diambil Alih Pemerintah
Atas dasar itu lah maka Presiden Jokowi melalui Perpres mengambil alih pengelolaan TMII.
Nyaris 44 tahun tak kontribusi ke negara
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
Merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII adalah milik Negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 m2, beserta bangunan di atasnya.
“Setelah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita dan tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara, terdapat rekomendasi dari para pemangku kepentingan, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan agar menjadi lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan kepada negara,” jelas Kepala Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto dalam rilisnya dikutip Rabu 7 April 2021.
Menindaklanjuti Perpres Nomor 19 Tahun 2021 yang mana berisi TMII diambil alih pemerintah, Kemensetneg berkomitmen menjadikan TMII sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, menjadi cultural theme park berstandar internasional, serta fasilitas lain yang mendorong inovasi dan kreativitas anak bangsa, dan sekaligus memberikan kontribusi kepada keuangan negara.
Nasib karyawan TMII diambil alih pemerintah
Kemensetneg menegaskan akan mempekerjakan kembali karyawan TMII yang statusnya sudah pegawai tetap. Di masa transisi ini, Eddy mengatakan pemerintah tetap akan memenuhi hak-hak karyawan TMII.
“Karyawan tetap yang selama ini bekerja di TMII, kami harapkan terus bekerja seperti biasa selama masa transisi dan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana selama ini, dan nantinya dapat dipekerjakan sebagai karyawan pada pengelola baru TMII,” jelas Eddy.
Selain itu, kata Eddy, dalam masa transisi, Yayasan Harapan Kita berkewajiban menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan, serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterbitkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Eddy mengatakan Mensesneg Pratikno telah membentuk Tim Transisi yang bertugas mempersiapkan dan mengawal pelaksanaan serah terima sebagaimana dimaksud, serta pengelolaan TMII sampai terbentuknya pengelola baru.
Selama masa transisi, operasional dan pelayanan kepada masyarakat masih tetap berjalan seperti biasa.
(Hops)