Catat! Ini Orang-Orang yang Dikecualikan dalam Aturan Larangan Mudik
D'On, Jakarta,- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melaporkan adanya kenaikan mobilitas sebesar 60 persen saat libur paskah 2 April lalu. Untuk itu, sebagai upaya pengendalian mobilitas, pemerintah melalui Ketua Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) KaSatgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
"Saat libur paskah kemarin, kenaikan mobilitas mencapai 60 persen. Hal ini harus diwaspadai dan diantisipasi dengan baik. Kenaikan itu juga jadi pengingat masyarakat untuk mengetatkan kedisiplinan protokol kesehatan, terutama di bulan ramadan dan Idul fitri," kata Wiku saat konferensi pers virtual, Kamis (8/4).
Wiku mengatakan, larangan mudik dalam SE tersebut tertanggal 6-17 Mei 2021. Pengecualian terhadap larangan ini diberikan kepada layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, untuk ke rumah sakit atau kunjungan duka, serta pelayanan ibu hamil dan melahirkan.
"Pelayanan ibu hamil maksimal 1 orang sedangkan untuk bersalin maksimal 2 orang. Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman, kami berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama kesehatan dan keamanan masyarakat," ujarnya.
Orang-orang yang masuk kriteria pengecualian itu juga harus memenuhi syarat agar bisa melakukan perjalanan. Yang pertama yakni harus memiliki surat izin dari pimpinan atau instansi tempat mereka bekerja.
"Untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI, Polri diberikan dari pejabat tingkat eselon 2 dengan tanda tangan basah yang dibubuhkan," ujarnya.
"Untuk pegawai sektor informal yang punya keperluan mendesak juga perlu minta surat izin dari desa atau kelurahan sesuai domisili masing-masing," kata Guru Besar UI itu
Wiku menyebutkan, surat tersebut berlaku untuk perorangan dan berlaku untuk satu kali perjalanan pulang-pergi, serta diberlakukan untuk warga yang berusia di atas 17 tahun.
(mdk/rhm)