China Hukum Mati Dua Pejabat Muslim
D'On, China,- China telah menjatuhkan hukuman mati kepada dua mantan pejabat pemerintah Uighur di wilayah Xinjiang karena melakukan "kegiatan separatis" karena semakin banyak kecaman atas tuduhan pelecehan terhadap Muslim Uighur.
Shirzat Bawudun, mantan kepala departemen kehakiman daerah Xinjiang, dihukum karena tuduhan “memecah belah negara” dan telah dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun.
Pengadilan memutuskan bahwa Bawudun berkolusi dengan Gerakan Islam Turkistan Timur, menawarkan bantuan kepada kelompok separatis dan ekstremis agama, dan berkolaborasi dengan pasukan separatis luar negeri, kata Wang Langtao, wakil presiden pengadilan tinggi regional Xinjiang.
Amerika Serikat pada tahun 2020 mencabut label “organisasi teroris” dari kelompok tersebut, dengan mengatakan tidak ada bukti yang dapat dipercaya bahwa kelompok itu terus ada.
Bawudun juga dituduh melakukan kejahatan termasuk secara ilegal memberikan informasi kepada pasukan asing, berpartisipasi dalam kelompok teroris, dan membantu kegiatan teroris, menurut kantor berita negara Xinhua.
Sattar Sawut, mantan direktur departemen pendidikan Xinjiang, juga telah dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan separatisme dan menerima suap.
Pengadilan menemukan bahwa Sawut mengambil keuntungan dari mengumpulkan dan menerbitkan buku teks bahasa etnis untuk sekolah dasar dan menengah untuk memecah negara, kata Xinhua.
Dia menuntut memasukkan konten yang mengkhotbahkan “separatisme etnis, kekerasan, terorisme, dan ekstremisme agama ke dalam buku teks untuk memecah negara,” kata pengadilan.
Pengadilan mengatakan buku-buku itu mempengaruhi beberapa orang untuk berpartisipasi dalam serangan di Urumqi termasuk kerusuhan tahun 2009, menurut AFP. Yang lainnya menjadi anggota kunci dari kelompok separatis yang dipimpin oleh mantan guru perguruan tinggi Ilham Tohti – seorang ekonom Uighur yang menjalani hukuman seumur hidup atas tuduhan separatisme sejak 2014.
Kedua pria itu mengaku bersalah dan tidak akan mengajukan banding, Associated Press mengutip ucapan Wang.
Peneliti asing mengatakan lebih dari 1 juta orang dari etnis minoritas Muslim ditahan di kamp-kamp penahanan di Xinjiang. China bersikeras bahwa kamp-kamp itu untuk pelatihan kerja dan secara bertahap akan hilang jika “suatu hari masyarakat tidak lagi membutuhkannya.”
China berulang kali mendapat kecaman atas perlakuannya terhadap warga Uighur di Xinjiang. AS, Inggris, dan Kanada dalam pernyataan bersama bulan lalu menyatakan keprihatinan atas ” pelanggaran hak asasi manusia China” di wilayah tersebut. Mereka meminta Beijing untuk memberi komunitas internasional akses tanpa hambatan ke Xinjiang.
AS menuduh China pada Januari melakukan “genosida” dalam penindasannya terhadap Uighur dan mengatakan bulan lalu bahwa tidak ada perkembangan yang akan mengubah penilaiannya.
(*)