Cinta Segitiga Berujung Istri Bunuh Suami
D'On, Bantul (DIY),- Kasus pembunuhan di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, terungkap fakta baru. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni N, 26 tahun, sepupu korban dan AS, 39 tahun, istri korban. Terungkap antara N dan AS berselingkuh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ngadi, menyebutkan ada cinta terlarang antara tersangka dan istri korban pembunuhan yang mayatnya dibuang di Jembatan Selo Gedong, Kalurahan Sedayu, Kabupaten Bantul.
Kedua tersangka N, 26 tahun dan AS, 39 tahun yang juga dijadikan tersangka dalam pembunuhan berencana ini, berselingkuh. Hubungan perselingkuhan keduanya sudah terjalin cukup lama layaknya suami istri.
“Ada cinta segitiga antara orang-orang tersebut. Istri sah korban AS rupanya memiliki hubungan dengan tersangka N,” kata AKP Ngadi kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Sedalam-dalamnya menyembunyikan bangkai pasti akan tercium juga. Lambat laun korban mengendus perselingkuhan istrinya dengan N yang masih memiliki hubungan keluarga ini. Korban beberapa kali sempat mengancam N yang sudah menyelingkuhi istri sahnya.
“Ada cinta segitiga antara orang-orang tersebut. Istri sah korban AS rupanya memiliki hubungan dengan tersangka N”
Ternyata istri korban mempunyai ide untuk menghabisi suaminya terlebih dahulu. Rencana tersebut kemudian diamini oleh tersangka N, yang usianya terpaut jauh dengan korban.
Pembunuhan berencana yang dilakukan dua orang berselingkuh ini terjadi di rumah korban wilayah Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Bantul, pada Rabu, 31 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria diduga telah menghabisi sepupunya sendiri. Jasad korban dibuang di wilayah Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Pengungkapan dugaan pembunuhan bermula, kala tim reskrim Polres Kulon Progo mengamankan sebuah mobil tanpa plat nomor polisi yang dikemudikan pelaku inisial N.
Petugas menginterogasi pelaku karena menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Petugas terus mendesak sampai akhirnya mengakui perbuatannya yakni membunuh orang. Dia membunuh orang di wilayah Banguntapan, Bantul dan jasadnya dibuang di Sedayu, Bantul.
(LP)