Enam Wanita Pemandu Karaoke Diamankan Satpol PP Padang
Diduga mereka yang terjaring ini adalah berprofesi sebagai pemandu lagu di lokasi karaokean tersebut, untuk mendatangi trantibum petugas mendatangi lokasi pada Rabu dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Didapati di lokasi yang berdekatan dengan perumahan masyarakat disinyalir tempat tersebut bisa menimbulkan kegaduah dan terganggunya Tibum Tranmas di tengah-tengah masyarakat ulah aktifitas karaokean.
Sebelumya diketahui bahwa pemilik tempat ini juga telah dipanggil ke Mako Satpol PP dan membuat surat perjanjian agar tidak beraktifitas sebelum mengantongi izin, namun saat petugas datang masih terlihat puluhan orang dengan dentuman musik yang memekakkan, selain itu mereka yang ada di lokasi juga tidak menghargai kedatangan petugas dengan berkata kata kasar.
Upaya penataan dan penindakan lebih lanjut keenam perempuan ini dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang untuk diproses,
Operasi pengawasan terhadap kegiatan penertiban ini di pimpin oleh Kabid P3D Bambang Suprianto sebagai perwira piket.
Sementara itu Kasat Pol PP Padang mengatakan bahwa personilnya selalu aktif melakukan kegiatan pengawasan terhadap pelanggaran Trantibum serta pengawasan kepada Perda Adaptasi Kebiasaan Baru serta pelanggaran lainnya.
"Selain itu, dalam rangka memyambut bulan suci Ramadhan Satpol PP Padang akan Intens melakukan pengawasan di tempat-tempat keramaian untuk menjaga, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama Bulan suci Ramadhan nanti," ungkapnya.
Terkait penertiban, ia mengatakan bahwa mereka yang terjaring akan diproses dan membuat surat pernyataan bersama pihak keluarga, untuk pemilik tempat usaha diberikan surat teguran untuk diproses dan dilakukan pendataan sesuai aturan yang berlaku.
"Sebelumnya kita sudah lakukan pendekatan secara humanis, kita juga sudah mengingatkan, hari ini kita beri surat untuk datang ke Mako Satpol PP Padang karena pemilik usaha tidak mengindahkan teguran dan peringatan kita sebelumnya." Pungkas Alfiadi.
(*)