Geger Video Mesum Sepasang Kekasih di Palopo Viral di Medsos
D'On, Palopo (Sulsel),- Geger video mesum sepasang kekasih di Palopo, Sulawesi Selatan mendadak viral di media sosial, sejak Kamis (1/4/2021). Video berdurasi 30 detij itu memperlihatkan pameran pria dan wanita melakukan hubungan intim.
Akhirnya pemeran pria pada video mesum itu akhirnya ditangkap polisi, usai ibu dari pemeran wanita melaporkan video anaknya yang viral tersebut.
Video mesum itu diperankan oleh seorang pria ARH (26) dan pemeran wanitanya adalah siswi kelas 1 SMA yang berusia di bawah umur yaitu 15 tahun. Mereka mengakui berpacaran sejak Desember 2020.
Kasus video mesum yang cukup membuat heboh di Sulawesi Selatan ini dibenarkan oleh Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas. “Pemeran pria sudah kita amankan tadi pagi,” ujar Alfian, Jumat (2/4/2021).
Alfian juga menyebut pemeran pria sengaja merekam hubungan seks mereka menggunakan handphone.
Pemeran pria dijemput di kediamannya oleh personel Polres dibantu Unit Reskrim Polsek Wara Palopo.
Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistiono mengatakan pelaku kini tengah diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Palopo.
Terkait maraknya kasus asusila yang direkam sendiri oleh pelakunya , Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi berulang kali menyampaikan tentang ancaman bagi penyebar konten tak beretika di media sosial.
Dedy bahkan mengingatkan sanksi pidana yang dapat menjerat orang-orang yang menyebarkan video mengandung unsur pornografi.
Aturan mengenai penyebaran video mesum yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” bunyi Pasal 27 Ayat 1.
Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” bunyi Pasal 45 Ayat 1.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” bunyi Pasal 29.
Dedy meminta agar masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila sehingga tercipta ruang digital yang sehat dan bersih.
(*)