Breaking News

Kemendagri Tegur Gubernur Papua ke Luar Negeri Lewat Jalan Tikus

D'On, Jakarta,- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberikan teguran kepada Gubernur Papua Lukas Enembe karena melakukan kunjungan ke luar negeri melalui jalur tidak resmi alias jalan tikus.

Lukas Enembe melakukan perjalanan ke negara tetangga, Papua New Guinea (PNG) atau Papua Nigini melalui jalan tikus.

Akhirnya Gubernur Papua dideportasi dari Papua Nigini lantaran tidak memiliki dokumen Keimigrasian, dalam hal ini paspor dan visa.

Menyikapi hal itu, Kemendagri memberikan surat teguran kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Surat teguran bernomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021 itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik.

Dalam suratnya, Akmal Malik mengingatkan Gubernur Papua agar memperhatikan beberapa ketentuan kunjungan ke luar negeri, yakni:

1. Berdasarkan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 373 ayat. (1) dan Pasal 374 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

2. Pengaturan tentang kunjungan luar negeri baik untuk kepentingan kedinasan maupun untuk alasan penting telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah sebagai pedoman bagi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pelaksanaannya.

3. Berdasarkan fakta bahwa Saudara Gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka Kementerian Dalam Negeri dalam melaksankan fungsi pembinaan dan pengawasan mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri.

4. Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Gubernur Papua Dideportasi

Gubernur Papua dideportasi melalui jalan tikus dengan menggunakan jasa tukang ojek.

Uniknya, tukang ojek tidak mengetahui jika orang yang dia antar adalah Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Dikutip dari Cendrawasih Pos, Sabtu (3/4) Gubernur Papua Lukas Enembe pergi ke Vanimo, Papua New Guinea (PNG) melalui jalur tidak resmi.

Lukas Enembe kemudian dideportasi dari PNG. Ia telah kembali ke Papua melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Jumat (2/4) siang.

Kepala Devisi (Kadiv) Keimingrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua, Novianto Sulastono yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos menyampaikan, bahwa Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe melakukan perjalanan ke PNG tidak melalui jalur resmi atau jalan tikus.

“Itu kan sudah dinyatakan salah dan beliau juga sudah mengakui itu,” ucap Novianto saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (2/4).

Dikatakan, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi di Skow dan TPI.

“Tadi siang beliau sudah kembali ke Jayapura melalui Skouw. Karena gubernur tidak memiliki paspor dan izin tinggal di PNG kalau istilah imigrasi Indonesia beliau dilakukan deportasi dari PNG,” jelasnya. 

(one/pojoksatu)