Kemenlu Telusuri 4 TKI di Hong Kong Buka Praktik Gigi Ilegal
D'On, Jakarta,- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu) mengatakan telah mengetahui laporan empat tenaga kerja Indonesia yang ditahan di Hong Kong karena membuka praktik gigi ilegal.
"Ya sudah dapat, kami sedang koordinasi dengan KJRI Hong Kong," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, dinukil dari CNNIndonesia.com pada Sabtu (17/4).
Diberitakan South China Morning Post, keempat TKI tersebut diketahui tidak memiliki izin pelatihan untuk membuka praktik, tapi mereka beroperasi di sebuah kamar di wisma penginapan di luar kota ketika akhir pekan, tanpa diketahui oleh pemberi kerja mereka.
Para pekerja yang berusia 31 hingga 35 tahun itu menyewa kamar untuk memberikan layanan gigi bagi rekan senegara.
Pihak berwenang setempat telah menyita kartu nama dan buku rekening saat melakukan penangkapan di rumah kontrakan masing-masing pada Kamis dan Jumat lalu.
Berdasarkan penyelidikan awal yang dilakukan Departemen Imigrasi setempat, tidak ada dari pelaku yang pernah mendapatkan pelatihan gigi formal. Keempatnya juga tidak terdaftar sebagai dokter gigi.
Departemen Imigrasi Hong Kong masih menyelidiki tindakan ilegal tersebut, dan tidak menutup kemungkinan untuk menangkap lebih banyak lagi pelaku.
Jika divonis bersalah melanggar izin tinggal dan bekerja, keempat TKI itu terancam denda 50 ribu dollar Hong Kong atau sekitar Rp93 juta serta dua tahun kurungan penjara berdasarkan Undang-Undang Imigrasi.
Keempat TKI itu juga bisa dikenakan denda 100 ribu dollar Hong Kong atau Rp1,4 miliar dan tiga tahun berada di balik jeruji penjara jika dinyatakan bersalah karena berpura-pura menjadi atau mengambil atau menggunakan nama atau gelar dokter gigi berdasarkan UU Pendaftaran Dokter Gigi.
(rds/mik/cnn)