KPK Cegah Azis Syamsuddin dan 2 Orang Lainnya ke Luar Negeri
D'On, Jakarta,- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah KPK ke luar negeri. Selain Azis, ternyata ada 2 orang lain yang juga dicegah penyidik KPK.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Dari 3 orang yang disebut Ali itu seorang di antaranya adalah Azis Syamsuddin. Sedangkan 2 orang lainnya diketahui seorang pria berinisial AS dan seorang wanita berinisial AGL. Profil keduanya diketahui sebagai swasta tapi dari hasil penelusuran didapati keduanya pernah terafiliasi dengan partai politik (parpol).
"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," kata Ali.
Pencegahan ke mancanegara ini berkaitan dengan perkara suap dari Wali Kota M Syahrial kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husein. Ketiganya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Sedangkan kabar terakhir mengenai perkara ini terkait Azis Syamsuddin yaitu terkait penggeledahan di ruang kerja dan rumahnya pada Rabu, 28 April 2021.
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Ali saat itu.
AKP Robin dijerat KPK setelah diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Pemberian uang itu dimaksudkan agar AKP Robin mengurus perkara dugaan korupsi di KPK yang diduga menjerat Syahrial.
(*)