KPK Setor Rp 5 Miliar dan USD35 Ribu ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda Rp 200 juta dari mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana. Denda tersebut disetorkan KPK ke kas negara.
I Kadek Kertha Laksana merupakan terpidana suap terkait distribusi gula di PTPN III. Dia dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kadek sendiri sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya untuk menjalani pidana
"Jaksa KPK melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp 200 juta dari terpidana I Kadek Kertha Laksana berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Not Pst tanggal 1 Maret 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/4/2021).
Selain itu, jaksa KPK juga menyetor ke kas negara uang sejumlah Rp 4.821.409.752 dan USD35 ribu sebagai uang rampasan dari terpidana Ahmad Yani selaku mantan Bupati Muara Enim berdasarkan putusan MA RI Nomor :245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021.
"Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai aset recovery dari penanganan perkara tipikor dimaksud sejumlah Rp5.021.409.752,00 dan USD 35 ribu," kata Ali.
Ahmad Yani sendiri merupakan terpidana kasus suap Rp 2,1 miliar terkait 16 proyek jalan. Dia divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Namun dalam perjalanannya, Mahkamah Agung (MA) menambah hukumannya menjadi 7 tahun.
(mdk/bal)