Majelis Hakim Tolak Eksepsi Keberatan Rizieq Shihab
Pada persidangan Selasa (6/3), majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa mengeluarkan putusan sela untuk perkara nomor 221/Pidsus/2021 PN Jaktim yang menyeret Rizieq.
Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Artinya, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menguraikan tindak pidana yang dilakukan Rizieq.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, keberatan yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum," kata Suparman saat membacakan putusan sela.
Menurut Suparman, majelis hakim PN Jakarta Timur berwenang mengadili perkara tersebut.
"Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," lanjutnya.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan berikutnya.
(mcr8/jpnn)