Majelis Hakim Tolak Lagi Eksepsi Rizieq, Sidang Kasus Tes Swab RS Ummi Dilanjutkan
D'On, Jakarta,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh dakwaan atau eksepsi atas terdakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Syihab. Hal ini dibacakan saat sidang perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Mengingat Pasal 143 ayat 2 KUHAP serta Pasal-pasal lain dari perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini. Mengadili, satu menolak keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Majelis Hakim di PN Jaktim, Rabu (6/4).
"Dua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang pidana perkara nomor 225/Pid.sus/2021/PN Jakarta Timur atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab," sambungnya.
Surat dakwaan yang telah dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum atas perkara tersebut dinyatakan telah disusun secara lengkap dan cermat.
"Tiga, menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara Pdn01/jkt.tim/ecu/03/2021 tanggal 4 Maret 2021 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap," ujarnya.
Selanjutnya, majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 225/Pid.B /2021/PN.Jkt. Tim.
"Empat, memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan perkara nomor 225/pid.sus/2021/pnjakartatimur atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab," sebutnya.
"Lima, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim PN Jaktim pada Hari Kamis, 1 April 2021, oleh Dakwanto SH selaku Hakim Ketua, Muarif SH dan Suryaman SH masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka pada Rabu, 7 April 2021 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampangi hakim anggota tersebut dan dibantu oleh Supriyatna SH sebagai panitera pengganti serta dihadiri oleh Nanang Bunawan SH sebagai penuntut umum serta terdakwa dan penasihat hukumnya," tutupnya.
Sebagaimana diketahui bahwa kasus Perkara Nomor 223/Pid.B/2021/ PN.Jkt. Tim atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi Dr. Andi Tatat yang didakwa, lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq.
Lalu, masih kasus yang sama terkait RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021 /PN.Jkt. dan Perkara Nomor 225/Pid.B /2021/PN.Jkt. Tim dengan dua terdakwa yakni Rizieq Syihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas juga akan dibacakan putusan selanya.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/5), Hakim Ketua Suparman Nyompa telah menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dalam putusan sela perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Habib Rizieq.
Termasuk perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dengan terdakwa lima mantan petinggi FPI, yakni Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) terkait kerumunan di Petamburan juga ditolak majelis hakim.
(mdk/bal)