Menag Larang Warga Adakan Takbiran Keliling Guna Cegah Penyebaran Covid
D'On, Jakarta,- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang masyarakat mengadakan kegiatan takbir keliling jelang Idulfitri 1422 Hijriah (H). Tapi, larangan takbir keliling tersebut berlaku di dalam masjid dan musala.
“Takbir keliling kita tidak perkenankan bila dilakukan di dalam masjid atau mushola,” ujar Yaqut Cholil dalam konferensi pers pada Senin, 19 April 2021.
Ia mengatakan pembatasan takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan. Sehingga, berpeluang terjadinya penularan virus Covid-19.
Adapun pembatasan kegiatan takbir keliling dalam tempat ibadah telah diatur oleh pemerintah. Salah satunya dengan membatasi kapasitas masjid dan musala sebanyak 50 persen.
Menurut dia pembatasan takbir keliling ini tidak akan membuat umat Islam kehilangan pahala. Karena, pembatasan ini merupakan cara untuk mengendalikan pandemi Covid-19.
“Kita juga tidak akan kehilangan pahala apapun, sedikitpun jika tetap mendahulukan kewajiban daripada mendahulukan yang sunnah,” ujar Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor).
(RR)