Meski Surat Telegram Telah Dicabut, Komisi III Akan Panggil Kapolri untuk Klarifikasi
D'On, Jakarta,- Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/759IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021 memicu kontroversi.
Pasalnya, dalam surat telegram tersebut, terdapat larangan memberitakan atau menyiarkan tindakan arogansi kepolisian.
Karena itu, Komisi III DPR RI berencana akan memanggil dan meminta klarifikasi langsung kepada Listyo.
Mekanismenya, nanti bisa melalui rapat dengar pendapat (RDP) atau melalui sambungan telepon.
“Saya akan menanyakan, kira-kira maksudnya apa,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir, Selasa (6/4/2021).
Adies menjelaskan, pihaknya memerlukan penjelasan langsung dari Kapolri terkait surat telegram dimaksud.
Apakah surat telegram itu ditujukan untuk internal Polri atau eksternal.
“Kami harus menanyakan secara langsung kepada pihak kepolisian, apakah ini menyangkut internal dari penyelidikan atau apa dari surat telegram tersebut,” ujarnya.
Sementara, setelah menjadi kontroversial, surat telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021, akhirnya langsung dicabut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, surat telegram tersebut sejatinya bertujuan untuk merubah citra Kepolisian yang profesional dan humanis.
Hal itu sebagaimana tugas pokok Polri yang tertuang dalam pasal 13 UU 2/2002 Tentang Kepolisian.
“Yaitu tugas pokok sebagai pemelihara kamtibmas, penegakan hukum, pelindung, dan pengayom masyarakat kedepannya akan smakin baik, profesional dan humanis,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Rusdi menegaskan, Polri sama sekali tak berniat untuk mengatur atau melakukan pelarangan pemberitaan tertentu oleh media massa.
Namun, katanya, surat telegram itu kemudian disalahartikan sehingga menimbulkan multitafsir di tengah-tengah masyarakat.
“Polri sangat menghargai tugas-tugas yang dilakukan oleh rekan-rekan di bidang jurnalistik. Akan tetapi dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda,” kata dia.
Polri, sambungnya, memahami dan sangat menghargai pendapat yang berkembang.
Rusdi memastikan, surat telegram dimaksud hanya untuk internal Polri dalam hal ini pengemban fungsi kehumasan.
Dan tidak sama sekali menyangkut pihak di luar Polri.
Untuk menyudahi kontroversi yang timbul, Mabes telah mengeluarkan Surat Telegram ST/759IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021.
“Yang isinya Surat Telegram 750 dibatalkan. sehingga, kedepan tidak ada lagi multitafsir terhadap hal-hal seperti itu,” pungkas Rusdi.
Sebagai informasi, dalam surat telegram itu, Kapolri memberikan 11 poin arahannya.
Pelarangan pemberitaan tentang tindakan arogan anggota kepolisian tercantum dalam poin pertama.
“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” demikian bunyi poin pertama dalam surat telegram tersebut.
(jpnn/ruh/pojoksatu)