Model Cantik Ingin Anaknya Diakui dari Buah Cinta Terlarang dengan Seorang Guru Besar
Era Setyowati mengaku sudah punya anak dari hasil hubungan gelapnya dengan gusu besar Unpad itu.
Namun pengakuan Era Setyowati dibantah oleh Prof Muradi. Hal itu membuat Era Setyowati geram.
Era menuntut agar guru besar yang juga komisaris BUMN itu bertanggung jawab.
Tidak muluk-muluk, Era hanya ingin Prof Muradi mengakui anaknya dan membiayai buah hatinya hingga kuliah.
Permintaan ES disampaikan pengacaranya Razman Arif Nasution saat menggelar konferensi pers di Balai Warga Apartemen Mediterania Palace Residence, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).
“Satu pengakuan terhadap anak dan yang kedua bantu biaya anak ini dari sekarang sampai sarjana. Itu saja, untuk anak aja. Era tidak minta apa-apa,” ucap Razman.
Penjelasan Kuasa Hukum Prof Muradi
Kuasa hukum Prof Muradi, Jaja Ahmad Jayus menceritakan awal mula pertemuan kliennya dengan ES.
Menurut Jaja, Era pada awalnya bertemu dengan Prof M di salah satu mal di Jakarta Pusat.
Saat itu, keduanya tukaran nomor seluler dan berlanjut ada pertemuan di Bali.
Prof Muradi merupakan guru besar Unpad Bandung dan saat ini juga menjabat sebagai salah satu Komisaris Independen BUMN.
“Saya akan menjelaskan posisi dan klarifikasi klien kami, Prof M, yang benar merupakan guru besar pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Bandung dan Komisaris pada salah satu BUMN,” kata Jaja kepada wartawan.
“Prof M berkenalan dengan ES sekitar bulan April 2016, di sebuah mal di Jakarta Pusat. Pada saat itu ES minta nomor telepon Prof M melalui seorang kawannya,” jelasnya.
Sejak mendapatkan nomor Prof Muradi, ES mulai aktif menghubungi.
Dan pernah sekali waktu di tahun 2016, ES mengejar Prof M ke Bali yang saat itu sedang bertugas, dengan dalih yang bersangkutan kebetulan sedang berlibur ke Bali.
“Sejak semula ES sudah mengetahui bahwa Prof M telah beristri dan memiliki anak. Dan sudah ditegaskan bahwa Prof M tidak akan pernah menikahi yang bersangkutan,” paparnya.
Masuk 2017, ES mendaftar kuliah ke LSPR, dan meminta agar biaya kuliah dapat dibantu oleh Prof M hingga studinya selesai. Komitmen yang disepakati adalah bahwa ES harus bersungguh-sungguh menjalani studi.
Hingga bulan Maret 2021, Prof M masih memberikan bantuan biaya studi ES karena sudah menjadi komitmennya untuk melihat ES lulus studi. Dan memiliki masa depan yang lebih baik dengan bekal Pendidikan S-1.
“Seharusnya November 2021, ES akan diwisuda,” jelasnya.
Namun, ada klaim ES yang menyatakan ada pernikahan pada 2018 adalah tidak benar.
“Saya tegaskan hingga saat ini sama sekali tidak ada peristiwa pernikahan antara ES dengan Prof M, baik secara resmi maupun nikah siri,” katanya.
“Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan oleh ES melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution, jelas merupakan keterangan palsu kepada publik dan pejabat Lembaga negara (KPAI),” terangnya.
Bantah Pengakuan Era Setyowati Dibelikan Apartemen
Jaja menegaskan bahwa pernyataan Era Setyowati yang mengklaim dibelikan 1 unit apartemen oleh Prof Muradi, tidak benar.
“Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Prof M pernah memberikan bantuan biaya sewa apartemen bulanan kepada ES,” kata Jaja.
“Bantuan ini terpaksa diberikan oleh Prof M kepada ES, karena yang bersangkutan berulang kali mengancam akan mempublikasikan hubungan mereka ke keluarga dan kolega Prof M,” jelasnya.
Lalu ada pernyataan mengklaim bahwa Prof Muradi membiayai dan menunggui proses kelahiran anaknya pada Agustus 2020 di RS Hermina, yang dianggapnya sebagai bentuk tanggungjawab Prof Muradi, karena itu adalah anak mereka.
“Perihal anak ini juga merupakan pernyataan tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah keberadaan Prof M di ruang rawat menjelang persalinan dilakukannya semata-mata untuk memberikan bantuan biaya persalinan,” katanya.
“Karena pada saat itu ES meminta bantuan biaya persalinan dan tidak ada satu pun keluarga maupun rekan-rekan ES yang bersedia membantu dia,” jelas Jaja membantah pernyataan kuasa hukum Era Setyowati.
(arf/pojoksatu)