Nekat Beraktifitas, 4 Pemandu Lagi dan 2 Speaker Diangkut Satpol PP Padang
Diketahui tempat karaoke yang berlokasi di kawasan By Pass Taruko kecamatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat dari pantauan petugas tempat ini masih nekat lakukan kegiatan live music serta kegiatan karaokean.
Kepada pemilik terpaksa harus mendapat peringatan keras karena selain telah melanggar peringatan kegiatan mereka juga telah meresahkan masyarakat setempat, dipimpin langsung Kepala seksi Pelatihan dasar Satpol PP Padang terpaksa mengamankan dua unit speaker dan perempuan yang ada lokasi tersebut.
"Kita perintahkan jajaran untuk mengamankan dua unit speaker dan pandunya dari tempat tersebut," ujar Alfiadi.
Tentu sudah jelas selama bulan Ramadan kepada tempat hiburan malam seperti tempat karaoke dan live music di kota Padang dilarang untuk beroperasi karena kegiatan tersebut dapat menganggu kegiatan beribadah umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Dilokasi ini, selain mengamankan dua unit speaker dan empat orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu kepada pemilik juga di panggil untuk peringatan.
Kepada perempuan dan peralatan yang diamankan ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang akan di proses sesuai peraturan yang berlaku.
"Sudah jelas kegiatan hiburan malam selama bulan ramadan dilarang beraktifitas namun di tempat ini masih nekat beraktifitas sehingga berujung pada penyitaan peralatan dan pengunjungnya", jelas Alfiadi.
Kasat Pol PP kembali mengingatkan dengan tegas kepada seluruh tempat usaha hiburan agar bisa menghargai orang yang tengah menjalankan ibadah di bulan Ramadan dengan tidak beraktifitas kalau masih ada yang kedapatan maka akan berkunjung pada penyitaan dan diproses sesuai aturan selain itu ia juga mengajak agar seluruh warga kota senan tiasa menjalankan ibadah puasa dengan sepenuh hati sehingga kita benar-benar menjadi insan yang bertaqwa kepada Allah," ucapnya.
(*)