Patok Tarif Rp 250 Ribu, Polisi Ungkap Prostitusi Pijat Plus-plus
Petugas telah menangkap mucikari dalam praktik prostitusi itu.
"Satu kasus prostitusi daring berhasil kami ungkap saat operasi penyakit masyarakat," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi dilansir ANTARA, Selasa (21/4/2021).
Pada kasus ini, pihak kepolisian menciduk seorang warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon bernisial GMI (20).
Untuk melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan jejaring media sosial dengan memakai identitas wanita.
Tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp250 ribu.
Tersangka akan menjemput rekannya ketika memeroleh konsumen dan mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan.
"GMI berperan sebagai muncikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Kami mendapat informasi adanya praktik prostitusi daring dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.
Sejumlah barang bukti disita dari tangan tersangka. Di antaranya telepon genggam, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp1 juta, dan lainnya.
Akibat ulahnya ini, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar," kata Syahduddi mengakhiri.
(IZ)