Pemerintah Resmi Tetapkan KKB di Papua sebagai Teroris!
Mahfud MD menyebutkan pandangan dan sikap pemerintah tersebut sebagai upaya tindak lanjut terhadap kekerasan di Papua yang semakin masif dilakukan.
Serta, usulan dari beberapa pejabat negara, yakni Ketua MPR, Kapolri, TNI hingga tokoh-tokoh Papua yang membicarakan terkait kekerasan di Papua kepada dirinya.
"Sejalan dengan pernyataan-pernyataan itu semua pemerintah menganggap bahwa organisasi, dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ucapnya, Kamis (29/4/2021).
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan bahwa keputusan pemerintah itu didasari oleh Undang-Undang Dasar Nomor 5 tahun 2018.
Mahfud menjelaskan isi UU itu adalah dimana yang dikatakan teroris itu siapapun orang yang merencanakan, menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.
"Maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tandas Mahfud.
(*)