Penangih Utang Tewas Dikeroyok, 5 Orang Diamankan
D'On, Cipondoh (Tangerang),- Polres Metro Tangerang, mengamankan lima pelaku penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Rabu (9/4). Kelima pelaku terancam pidana penjara 12 tahun sesuai pasal 170 ayat 1,2 dan 3 tentang pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kami amankan lima orang tersangka berinisial ED, EB, AD, SMN dan MS mereka dari pihak PT Evercon," ucap Kapolres dikonfirmasi, Selasa (13/4).
Kapolres Metro Tangerang Kombes Deonijiu De Fatima mengungkapkan, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, terjadi pada Rabu lalu. Saat itu, korban atas nama Wili Edward (51) dan Suhendra (41), yang merupakan juru tagih suatu perusahaan mendatangi PT Evercon di Jalan Kavling DPR Blok D, nomor 72-73, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Sedangkan korban dari PT Agung," ungkap Kapolres.
Korban atas nama Willi Edward, kata Kapolres, tewas saat dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang, akibat luka terkena hantaman benda tumpul. Sedangkan, Suhendra mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajah.
"Konflik utang piutang usaha senilai Rp20 juta ditagih oleh korban selaku pihak PT Agung. Karena para terduga pelaku tidak terima ditagih utangnya, maka terjadilah cek-cok mulut hingga akhirnya terjadi kekerasan dan pengeroyokan," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, kata De Fatima, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1, 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
(mdk/eko)