Polri: Peredaran Sabu 2,5 Ton Dikendalikan Terpidana Hukuman Mati dari Lapas
D'On, Jakarta,- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, peredaran sabu tersebut dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati. Namun, mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkoba," kata Sigit dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Ia mengatakan, dalam operasi pengungkapan, polisi menangkap 18 orang tersangka yang terdiri dari 17 warga negara Indonesia (WNI) dan 1 warga negara (WN) Nigeria.
"Peran dari tersangka, tujuh sebagai pengendali, delapan transpoter, tiga pemesan, di mana ada tersangka inisial KMK, AW, AG, A, NI, dan AL yang merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati, namun masih menjadi pengendali jaringan narkoba," ucap Sigit.
Selain itu, Sigit mengungkapkan bahwa 2,5 ton sabu tersebut didapat dari tiga lokasi berbeda.
Pertama, sabu didapat di parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar.
Pada operasi tersebut, polisi menyita barang bukti seberat 1.278 kilogram sabu.
Kemudian, di TKP kedua berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat dengan barang bukti seberat 1.267 kilogram.
"TKP ketiga, di Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring, Jakarta Barat," ucap dia.
Operasi itu dilakukan pada 10 April dan 15 April 2021. Kapolri mengatakan, apabila ditotal dalam uang, sabu tersebut dapat bernilai Rp 1,2 triliun.
(*)