Preman Terkapar Bersimbah Darah di Tangan MA dan S
Dalam pelariannya dan selama menjadi daftar pencarian orang (DPO), pelaku MA dan S sempat berpindah-pindah kota. Mereka berusaha menghindari kejaran aparat kepolisian.
Di Mapolresta Cirebon, MA dan S mengakui pembacokan kepada pedagang di kawasan ruko dekat Lampu Merah Palimanan pada 9 April 2021. Aksi penganiayaan ini dilakukan karena motif dendam.
Sehari sebelumnya, MA mengaku dipukuli oleh korban yang juga dikenal sebagai preman di kawasan itu.
“Dia (korban) mabuk, saya digebukin. Enggak tahu masalahnya apa,” tutur MA, dilansir dari radarcirebon.com, Rabu (28/4).
Dari pemukulan itu, kemudian MA mengajak S untuk membalas dendam. Pada hari kejadian, mereka bertemu dengan korban di lokasi pertokoan dekat lampu merah palimanan.
MA dan S yang boncengan menggunakan motor, kemudian langsung menyerang korban.
Didahului S yang turun dari boncengan motor dan memukul korban. Sementara MA menyusul setelah memarkir motor langsung melayangkan empat kali bacokan celurit yang membuat korban ambruk.
Korban pun terkapar bersimbah darah dan meninggal di lokasi kejadian. MA dan S kemudian kabur. Namun, aparat Reskrim Polresta Cirebon mengendus jejak mereka.
MA yang merupakan pedagang di sekitar lokasi tak pernah menampakan diri setelah kejadian. Dari situ kecurigaan bermula. Ditambah penyelidikan melalui pengumpulan keterangan saksi dan sejumlah bukti-bukti lainnya.
Dalam pengakuannya, MA dan S menyebutkan, mereka sempat kabur ke Kota Serang, Banten. Selama di sana, mereka bersembunyi dan tinggal di kolong jembatan.
Kemudian mereka juga berpindah-pindah tempat. MA mengaku, pernah juga sembunyi di rumah teman di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan, pelaku akhirnya bisa ditangkap di sebuah kawasan di Kota Cirebon.
Namun saat penangkapan itu, keduanya melakukan perlawanan. Sehingga petugas melayangkan tindakan tegas dan terukur.
“Pelaku melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tutur Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari.
Sementara itu, atas perbuatannya kedua tersangka terancam hukungan maksimal 15 tahun penjara.
(rdh/radarcirebon)