Breaking News

Selain Makan dan Minum, Hal Ini Juga Bisa Membatalkan Puasa

Dirgantaraonline.co.id,- Masih bersemangat menjalankan puasa? Anda bisa menyempurnakan ibadah di bulan Ramadan 2021 ini dengan amalan sunah. Kemudian, ada baiknya kalau Anda juga mengetahui perkara-perkara yang bisa membatalkan puasa. Jangan sampai lapar dan dahaga Anda tak berbuah hikmah karena tak mengetahuinya.

Ahmad Sarwat Lc, MA, dalam bukunya Puasa: Syarat, Rukun, yang Membatalkan menyampaikan hal-hal yang bisa membatalkan puasa seseorang. Satu perkara yang paling umum diketahui adalah makan dan minum. Namun, di luar itu, ternyata ada hal lain yang juga bisa membatalkan puasa.

Dalil yang menyebutkan makan dan minum membatalkan puasa itu berdasarkan QS. al-Baqarah ayat 187.

"...Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..."

Menurut Ahmad Sarwat, ada dua batasan makan dan minum yang sering disebut para ulama. Pertama, adanya benda yang melewati tenggorokan. Kedua, adanya makanan yang masuk ke dalam rongga badan.

Hubungan Badan pada Siang Hari

Selain makan dan minum, hal lain yang membatalkan puasa adalah jimak atau hubungan seksual pada siang hari. Para ulama menyebutkan bahwa percumbuan tidak sampai level persetubuhan belum dikatakan membatalkan puasa, selama tidak keluar mani.

Dasar ketentuan bahwa hubungan seksual itu membatalkan puasa juga berdasarkan QS. al-Baqarah ayat 187: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka..."

Muntah yang Tak Disengaja

"Pada dasarnya, menurut para ulama, yang membatalkan puasa Ramadan hanya terbatas pada tiga hal di atas, yaitu makan, minum, dan jima’," tulis Ahmad Sarwat.

Namun, bila ditelusuri, ada hal-hal lain yang bisa membatalkan puasa, yaitu muntah yang tidak disengaja.

Berubahnya Niat

Kehilangan rukun atau syarat sah puasa, seperti berubahnya niat, juga bisa membatalkan puasa.

"Niat adalah bagian dari rukun puasa. Ketika seseorang berubah niat di dalam hatinya untuk tidak puasa atau membatalkan puasa, meski belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa secara fisik, secara hukum, puasanya sudah batal dengan sendirinya," kata Ahmad.

Murtad, Haid, dan Nifas

Di luar itu yang membatalkan puasa adalah murtad dan haid atau nifas. Allah berfirman dalalam QS az-Zumar, "Bila kamu menyekutukan Allah (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu dan kamu pasti jadi orang yang rugi."


(tsr)