Sidang Memanas, Habib Rizieq Langsung Berdiri, Menyampaikan Kalimat dengan Nada Tinggi
Suasana memanas saat Habib Rizieq bertanya kepada Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, apakah ada pelanggaran protokol kesehatan lain yang diseret ke meja hijau.
"Di Jakarta, ada pelanggaran prokes selain di Petamburan, ada tidak yang dibawa ke pengadilan?" tanya HRS kepada Arifin, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjawab bahwa tugas dirinya hanya memberikan sanksi sesuai dengan peraturan gubernur.
"Saya melaksanakan hanya sanksi administratif dan sanksi sosial, Satpol PP hanya (berwenang memberikan, red) sanksi administratif," kata Arifin.
Tidak puas dengan jawaban Arifin, HRS kembali mempertanyakan hal yang sama.
Jaksa penuntut umum langsung protes kepada majelis hakim lantaran menilai pertanyaan Habib Rizieq menggiring keterangan saksi.
"Terdakwa menggiring keterangan saksi, saksi menjelaskan sanksi administratif yang dijalankan," kata jaksa.
Tidak terima dengan protes JPU, terlihat dari layar yang disediakan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, HRS langsung berdiri dan sempat terjadi adu mulut dengan pihak jaksa.
HRS mengatakan jaksa penuntut umum telah melakukan pemidanaan terhadap acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Anda mempidanakan Maulid Nabi, itu yang Anda khawatirkan. Anda khawatir, Anda ketakutan. Jangan Maulid Nabi Anda pidanakan, tidak ada prokes lain yang dipidanakan di Pengadilan. Anda yang sudah mempidanakan Maulid Nabi," kata HRS dengan penuh emosi.
Merespons hal tersebut, JPU mengatakan pihaknya hanya ingin cara-cara yang beradab.
Tidak terima disebut seperti itu, HRS dengan lantang mengatakan justru JPU yang tidak beradab.
"Anda yang tidak beradab," ucap HRS dengan nada yang tinggi.
Majelis hakim lantas meminta kedua belah pihak untuk tenang dan menjaga etika di dalam persidangan.
Majelis hakim juga meminta JPU untuk tidak memotong pertanyaan HRS kepada para saksi.
"Sudah jangan dipotong seperti tadi ya, lanjutkan pertanyaan," kata majelis hakim.
HRS juga melakukan protes terkait pertanyaan JPU kepada saksi yang menyebutkan HRS telah melakuan hasutan untuk memghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan.
"Anda tadi menggunakan kata hasutan. Itu namanya Anda melakukan kriminalisasi terhadap undangan seseorang, " lanjut Habib Rizieq.
Jaksa merespons dengan mengatakan semua yang disampaikan JPU sesuai dengan dakwaan.
Ketegangan mereda setelah majelis hakim dengan tegas meminta jaksa untuk tidak memotong pertanyaan Habib Rizieq alias HRS.
(jpnn)