Sidang Penganiayaan oleh Bahar Smith, Jaksa Hadirkan 5 Saksi
D'On, Bandung (Jabar),- Sidang lanjutan penganiayaan yang dilakukan Bahar Smith terhadap korbannya seorang sopir taksi online berinisial A diselenggarakan di Bandung, Jawa Barata, Selasa (13/4/2021)
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menghadirkan lima saksi. Kelima saksi itu untuk mengonfirmasi aksi penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar Smith.
Jaksa Penuntut Umum Suharja mengatakan, lima saksi itu merupakan para tetangga atau sejumlah orang yang berdomisili di sekitar lokasi peristiwa penganiayaan tersebut di Perumahan Bukit Cimanggu, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Sejumlah saksi itu pun menyebut melihat sejumlah serangan dari Bahar kepada korban. “Kejadian 4 September 2018 itu. Dan mereka para saksi membenarkan itu semua kronologis saat kejadian,” ujar Jaksa.
Dalam persidangan itu sempat terjadi perdebatan antara saksi yang menyampaikan kesaksiannya di hadapan hakim dengan Bahar Smith yang tidak merasa tidak melakukan apa yang dikatakan saksi. Sejumlah saksi menyebut bahwa Bahar diduga melakukan penginjakan dan pencekikan terhadap korban.
Paparan saksi itu langsung dibantah oleh Bahar dengan bersuara keras meski mengikuti sidang secara daring. Selain itu, terjadi juga perdebatan terkait dengan posisi korban saat berada di lokasi kejadian. Sehingga majelis hakim pun perlu membahas secara rinci kejadian per kejadian dengan meminta ingatan para saksi.
“Karena menurut Habib Bahar korban ada di jok, tapi saksi bilang korban telungkup,” ujar Jaksa.
Bahar Smith mengaku melakukan pemukulan terhadap korban. Hanya, dia membantah adanya kesaksian dari seorang saksi yang menyebutkan adanya kata-kata ancaman dari Bahar yang akan melakukan pembunuhan.
“Tidak benar yang mulia, yang benar itu saya pukul korban di dalam mobil, saya tidak menginjak, yang benar saya memukul,” ujar Bahar.
Menanggapi berbagai kesaksian para saksi yang tidak cocok dengan klaim Bahar, hakim mengatakan, tetap akan mencatat hal-hal tersebut untuk pertimbangan pada sidang selanjutnya.
“Karena para saksi ini tetap pada keterangannya, berarti ada yang tidak benar, kita catat dulu, tentu semua bahannya akan kami pertimbangkan,” ungkap Ketua Majelis Hakim.
(*)