Tergiur Gaji Rp 7 Juta & Naik Haji, 26 TKI Ilegal Ditangkap Hendak Dibawa ke Saudi
D'On, Mataram (NTB),- Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria berinisial PA (33) atas dugaan merekrut 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Penangkapan PA di Jakarta Timur terlaksana berdasarkan tindak lanjut aksi pencegahan keberangkatan 26 calon PMI asal NTB pada hari Senin (7/4).
"Aksi itu dilaksanakan oleh tim dari BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Jakarta. Ketika itu, tim menemukan mereka (calon PMI) di lokasi penampungan di sebuah apartemen wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Kanit TPPO Subdit IV Remaja Anak Wanita Ditreskrimum Polda NTB Iptu Hendro Yudi Sasmoko di Mataram, Senin (12/4).
Dari hasil pendataan BP2MI, 26 calon PMI berasal dari Pulau Lombok, NTB. Mereka rencananya akan dikirim ke Arab Saudi, Bahrain, dan Uni Emirat Arab. Dari keseluruhan korban, ada yang sudah berada di penampungan selama 4 bulan.
Kini para korban sudah ditampung di rumah perlindungan BP2MI Jakarta. Untuk pemulangan ke daerah asal, seluruhnya masih dalam proses.
Dari tindak lanjut temuan tersebut, kata Hendro, Polda NTB melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya didapatkan identitas terduga perekrut berinisial PA. Dari penangkapannya di Jakarta Timur, kata dia, PA berperan ganda.
"Jadi, dia sebagai agen di NTB dan juga agen di Jakarta. Dia yang mengirimkan dan menampung korban secara unprocedural," ujarnya.
Modus PA merekrut korban dengan menjanjikan berbagai keuntungan. Salah satunya, kata dia, dengan menjanjikan gaji tinggi Rp7 juta per bulan untuk pekerjaan pembantu rumah tangga. Selain itu, korban juga akan diberikan uang pangkal hingga Rp5 juta.
"Dia juga menjanjikan korban selesai kerja bisa langsung haji atau umrah," ucapnya.
Hendro mengatakan bahwa PA ini teridentifikasi bukan pemain baru dalam dunia TPPO. Sebelumnya, PA sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda NTB terkait dengan kasus perdagangan orang yang diberangkatkan secara ilegal ke Irak.
"Perkara itu dia sudah berstatus tersangka. Dia ini buron karena dua kali panggilan pemeriksaan dia tidak hadir," katanya.
Dari pemeriksaannya, PA mengaku kepada penyidik bahwa dirinya yang mengurus segala keperluan korbannya, mulai dari akomodasi, transportasi, kesehatan, pengurusan paspor, dan dokumen keberangkatan. Untuk setiap orang yang direkrutnya, diberikan ongkos Rp20 juta sampai Rp23 juta.
"Sisa ngurus-ngurus itulah mendapatkan paling Rp2 juta sampai Rp3 juta. Yang kirim ada dari perusahaan, ada juga dari luar (agen negara tujuan)," katanya.
Pada saat ini, lanjut dia, PA masih menjalani pemeriksaan. PA terancam pidana sesuai dengan Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(mdk/gil)