125 Orang Pelanggar Prokes Terjaring dalam Operasi Yustisi
Mereka terjaring karena kedapatan tidak menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. Padahal dalam Perda Kota Padang Nomor 1 tahun 2021 telah di atur Tentang perubahan Prilaku yaitu Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB) dimasa pandemi Covid-19. Bahwa di wajibkan setiap orang disiplin untuk menerapkan 3 M, memakai masker, mengatur jarak, dan sering sering mencuci tangan.
Langkah tegas untuk menekan angka penularan virus tersebut Walikota juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai upaya pengendalian Covid-19 di Kota Padang, karena diketahui dalam dua pekan terakhir ini di Padang positif Covid-19 meningkat secara drastis.
Surat edaran Walikota mengatur kepada setiap orang untuk bermasker dan kepada pelaku usaha hanya di perbolehkan buka hanya sampai pukul 22.00.WIB. jika setiap orang dan badan usaha di dapati melanggar maka akan di denda serta di sanksi sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021.
Operasi yustisi yang di gelar pada Sabtu malam hingga Minggu dinihari kembali mendapati sejumlah tempat kuliner malam dan sarana hiburan lainnya. Tim gabungan terpaksa mengamankan para pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Langkah tegas petugas mengamankan para pelanggar prokes kantor Polresta untuk di lakukan tes Rapit antigen serta di input ke dalam aplikasi Sistim Pelanggaran Perda (Sipelada)
"Dalam operasi yustisi hari ini kurang lebih 125 orang pelanggar di denda admistrasi," ucap Kasatpol PP Alfiadi .
Sesuai aturan bahwa khusus pelanggar masker terjaring petugas maka akan didenda 100.000, dan bila terjaring lagi orang yg sama karena kita memanfaatkan aplikasi Sipelada , maka denda lebih berat denda 250 ribu atau kurungan dua hari
Terkait dengan operasi yang di gelar oleh Tim gabungan, Kasat Pol PP mehimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap terapkan perubahan Prilaku di masa pandemi ini, dan minta kepada semuanya menerapkan Protokol kesehatan guna mencegah dan memutus penularan Covid-19 di Kota Padang.
"Mari bersama-sama dan tolong bantu pemerintah untuk memutus penularan dengan disiplin dan penuh kesadaran masyarakat untuk menerapkan Prokes," tutupnya.
(*)